MAKASSAR, KOMPAS.com - Kato Dg Nampa (33) ditangkap polisi usai buron selama 20 bulan setelah melakukan penikaman terhadap rekannya di Jalan Manunggal, Kecamatan Tamalate, Makassar, 13 Mei 2018 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP Ramli mengatakan, Kato ditangkap di kawasan pergudangan di Jalan Ir. Soetami, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Kamis (16/1/2020) dini hari.
"Jadi yang ambil ini anggota Intelkam di Polsek Tamalate makanya dibagi dua. Pencarian mulai 13 Mei 2018 dan baru sekarang ditemukan," kata Ramli saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis siang.
Baca juga: 1 Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Sunter Ditangkap, 2 Temannya Buron
Ramli mengatakan, Kato melakukan penganiayaan terhadap rekannya karena menganggap rekannya tersebut orang yang melaporkan Kato setiap kali buruh harian tersebut ditangkap polisi.
Kato, kata Ramli, merupakan residivis kasus yang sama.
Atas dasar hal itulah, Kato pada akhirnya menikam rekannya yang menyebabkan korban luka parah dan menjalani perawatan selama satu bulan di rumah sakit.
"Korban dianggap sering memberikan informasi kepada petugas, dikirim di bantuan polisi karena pelaku kan residivis sering menggunakan narkoba. Sebenarnya mereka berteman," ujar Ramli.
Baca juga: Pelaku Pembalakan Liar Kayu Pinus Ditangkap, 3 Orang Masih Buron
Saat diamankan, kedua tangan Kato diborgol. Puluhan senjata tajam juga disita aparat saat Kato ditangkap.
Kato sendiri disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Saat penangkapan pelaku habis konsumsi sabu tapi kita fokus ke penganiayaan beratnya dulu," ujar Ramli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.