Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Geledah DPP PDI-P, KPK: Dewas Belum Kasih Izin, KPK Tak Bisa Apa-apa

Kompas.com - 16/01/2020, 06:47 WIB
Bagus Supriadi,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan penggeledahan terhadap Kantor DPP PDI-P.

 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sebelumnya, saat hendak menggeledah kantor DPP PDI-P, KPK memang belum mengantongi surat izin dari Dewas. Namun, lembaga anti rasuah tersebut sudah mengajukannya.

“Iya belum turun, kalau alasan turun (atau) tidak turun, tentu dari yang memberi izin, yang jelas kami sudah memohonkan itu,” katanya kepada Kompas.com saat menghadiri pengukuhan guru besar hakim agung Hary Djatmiko di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: KPK Bantah Gagal Geledah Kantor DPP PDI-P, Cuma Mau Pasang KPK Line

Menurut dia, penggeledahan kantor DPP PDI-P akan dilakukan sesuai kebutuhan dan pengembangan penyidikan.

"Sementara ke tempat-tempat lain memang diagendakan, tergantung perkembangan pemeriksaan,” tuturnya.

Baca juga: Kasus Tagih Utang Rp 70 Juta via Instagram, Ibu Kombes: Saya Malu, Nama Baik Saya Tercemar...

KPK tak bisa apa-apa

Ghufron sendiri mempersilakan masyarakat untuk menilai sendiri apakah peraturan yang mengharuskan mendapat surat izin dari Dewas itu menghambat kinerja KPK atau tidak.

“Bisa dinilai sendiri, bukan kami yang menilai, yang jelas secara prosedural, kami telah mengajukan izin untuk penggeledahan,” tuturnya.

Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Istri Hakim PN Medan Rencanakan Pembunuhan terhadap Suaminya

Dia mengatakan, akan tetap melakukan proses pemeriksaan, penggeledahan dan jika diperlukan penyitaan sesuai prosedural, yakni setelah memperoleh izin dari Dewas KPK.

“Kalau permohonan yang kami ajukan, Dewas belum memberi izin, kami tidak bisa apa-apa," tambah mantan Dekan Fakultas Hukum Unej ini.

Baca juga: Ini Penampakan dalam Keraton Agung Sejagat, Ada Singgasana hingga Lambang Nazi

Kendati demikian, Ghufron optimistis untuk terus menyelesaikan kasus korupsi. Meskipun, banyak yang menilai proses penggeledahan yang harus mendapat izin dari Dewas memperlambat kinerja KPK, bahkah melemahkannya.

“Seprogesif-progresifnya kami, tidak bisa menabrak aturan, seya belum sepesimis itu,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com