Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Oknum Polisi di Maluku yang Pesta Sabu Bukan Pengedar

Kompas.com - 15/01/2020, 19:04 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Tiga oknum anggota polisi yang ditangkap bersama seorang wanita muda dan seorang pria seusai pesta sabu di asrama Ditsabhara Polda Maluku diketahui hanya sebagai pemakai.

Ketiga oknum polisi yakni Bripka IL alias Ilo, Brigpol EM dan Brigpol AM bersama SU dan seorang wanita HL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Baca juga: Polda Maluku Tegaskan Tidak Lindungi 3 Anggotanya yang Terlibat Narkoba

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, ketiga oknum polisi itu hanya pemakai saja, bukan pengedar,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, kepada Kompas.com, saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara, Brgpol EM diketahui ikut memesan barang haram tersebut, dan yang melakukan transaksi untuk pesta sabu adalah SU.

Saat ini, kata Roem, pengedar yang menjual barang haram tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk penjual atau pengedar sabu itu masih kami dalami, masih dikembangkan,” ujar dia.

Terkait kasus tersebut, Polda Maluku sendiri menegaskan tidak akan melindungi siapapun oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Asrama Polri Dijadikan Lokasi Pesta Narkoba, Ini Tanggapan Polda Maluku

Ketiga oknum polisi itu pun terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 112 dan 114 dan 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Sebelumnya, tiga oknum polisi itu diringkus tim gabungan dari Reserse Narkoba Polda Maluku, Propam dan petugas Resnarkoba Polresta Pulau Ambon seusai pesta narkoba bersama dua warga lainnya SU dan HL di asrama Ditsabhara Polda Maluku di kawasan Tantui Ambon, Senin (13/1/2020) pukul 02.00 WIT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com