SEMARANG, KOMPAS.com - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelda Daniel mengatakan, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia telah ditetapkan menjadi tersangka.
Status tersangka itu setelah adanya motif penarikan dana dari masyarakat dengan cara tipu daya dan simbol-simbol kerajaan.
"Kami akan mendalami berapa banyak korban yang sudah mengumpulkan iuran dan motif lain yang akan kami ungkap," ujar Rycko saat pengungkapan kasus di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Bukan Suami Istri, Polisi: Hanya Teman Wanita
Sebelumnya diberitakan, Keraton Agung Sejagat yang didirikan Toto membuat resah masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, diduga Toto telah melakukan penipuan terhadap warga dengan menyampaikan berita-berita bohong terkait sejarah kerajaan tersebut.
Toto dan istrinya ditangkap pada Selasa malam.
Polisi juga menggeledah rumah kontrakan mereka yang ada di Sleman.
Dari penulusuran Kompas.com, ternyata Toto membuka angkringan di halaman kontrakannya.
Bahkan, Toto sempat membuat konten YouTube dengan latar era Majapahit. Istri Toto mengaku mereka ingin jadi YouTuber.
Diketahui juga, status Fanni Aminadia (41) yang berperan sebagai Permaisuri Ratu Dyah Gitarja di Keraton Agung Sejagat ternyata palsu.
Mereka bukan suami istri, tapi hanya teman dekat.
Rycko mengungkapkan nama panggilan itu dibuat bermula ketika Toto Santoso berperan sebagai raja Keraton Agung Sejagat yang namanya menjadi Toto Santoso Hadiningrat.