Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah di Tasikmalaya Cabuli Putri Kandungnya hingga Melahirkan

Kompas.com - 15/01/2020, 15:21 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Mumus Mulyana (44), seorang warga Cicariang Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya tega mencabuli anak kandungnya sendiri hampir selama setahun sampai melahirkan anak.

Pelaku berulang kali melakukan perbuatan cabul kepada anak perempuannya sejak berumur 15 tahun sampai 16 tahun sekarang ini.

Dalam melancarkan semua aksinya pelaku mengaku melakukannya saat korban sedang tertidur pulas di rumahnya.

"Saya sudah nggak kehitung melakukan itu ke anak saya. Sekarang saya menyesal. Saya pun akan mengurus anak saya dari anak saya, Pak," jelas pelaku saat dimintai keterangan wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Tersangka Pencabulan di Pademangan Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual

Pelaku selama ini membuka jasa servis jam di rumahnya dan tinggal bersama istri serta kelima anaknya, termasuk korban yang dicabuli hingga hamil.

Pelaku mengaku dilaporkan oleh warga dan keluarga istri sahnya ke Polres Tasikmalaya Kota setelah mereka mengetahui kejadian itu.

Mumus mengaku pasrah dan mengakui seluruh perbuatannya kepada para penyidik.

"Saya udah nggak ingat berapa kali lakukan itu ke anak saya sendiri. Tapi seingat saya, saya selalu mengeluarkannya di luar," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro menjelaskan, mulanya polisi mendapatkan laporan dari ibu korban sekaligus istri pelaku bahwa suaminya telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sampai melahirkan.

Pelaku pun langsung diamankan oleh petugas tanpa perlawanan.

"Kita mendapatkan laporan dari ibu korban yang melaporkan anak kandungnya oleh ayahnya sendiri," kata Dadang kepada wartawan di kantornya.

Sampai saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota dan sedang dalam penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Tersangka Pencabulan di Pademangan Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual

Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Hukumannya bisa 15 tahun lebih atas perbuatannya itu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com