KOMPAS.com - Akses masuk Keraton Agung Sejagat (KAS) di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dipasang garis polisi.
Warga yang datang tidak boleh masuk lokasi KAS.
Berdasarkan pantauan di Purworejo, Rabu (15/1/2020), garis polisi dipasang di pintu masuk atau gapura utama KAS di sisi utara bagian timur, kemudian di bagian barat dan di depan pintu masuk ruang sidang.
Garis polisi juga terlihat dipasang mengelilingi prasasti batu yang berada di sebelah timur calon pendopo utama.
Keterangan dari warga sekitar KAS, garis polisi dipasang pada Selasa (14/1/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB, setelah berlangsung penangkapan beberapa orang anggota KAS, termasuk raja dan ratunya.
Baca juga: Ditangkap, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo Dibawa ke Mapolda Jateng
Sejumlah aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP menjaga kompleks KAS.
Puluhan warga yang penasaran dengan KAS terlihat silih berganti menyaksikan dari luar garis polisi.
Warga sekitar KAS, Ahmad Riyanto alias Wiji (50) mengatakan, garis polisi dipasang setelah ada sekitar lima orang dibawa polisi.
Ia mengatakan, beberapa orang yang semalam ditangkap, pagi ini sudah ada di rumah, yakni Sarwono dan Namono.
Wiji menuturkan, dengan adanya prasasti dari batu yang seolah-olah dipuja oleh mereka, membuat warga resah.
Ia menyampaikan lokasi tempat pembangunan KAS adalah lahan milik Chikmawan, mantan Sekdes Desa Pogung Jurutengah yang kini menjabat sebagai penasihat KAS.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.