KOMPAS.com- Aktivitas Keraton Agung Sejagat (KAS) yang sempat meresahkan masyarakat dianggap tidak memiliki izin.
Namun kelompok tersebut mengeklaim telah mengantongi izin dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal tersebut dikemukakan oleh Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo Rita Purnama.
Rita mengatakan, hingga saat ini pihak KAS belum dapat menunjukkan bukti perizinan internasional seperti yang mereka sebut.
"Ngantongi izinnya dari dunia atau PBB dan itu yang membawa sinuwunnya dan belum ditunjukkkan sampai saat ini," katanya.
Rita mengatakan, KAS diindikasikan melakukan penipuan. Sebab sejarah yang mereka tuturkan tidak sesuai dengan kenyataan.
"Banyak yang tidak sesuai dengan sejarah yang ada karena dalam rapat terbatas tadi kita juga mengundang sejarawan dari Purworejo," ungkap dia.
Baca juga: Ramai soal Keraton Agung Sejagat, Mengapa Deklarasi Kerajaan Itu Muncul?
Sementara di Semarang, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, tim diterjunkan untuk mengumpulkan data, terutama mengenai aspek legalitas KAS.
Tim terdiri dari jajaran intelijen dan reserse kriminal umum.
"Negara kita adalah negara hukum. Pertama-tama kita akan mempelajari aspek legalitas," kata Ryco.
Kapolda juga meminta, tim meneliti mengenai aspek sosial dan kultur atau terkait sejarah.
"Kami ingin mengetahui motif apa di balik deklarasi keraton itu," ujar Rycko.
Baca juga: Ditangkap, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo Dibawa ke Mapolda Jateng
Selasa (14/1/2020) sore, Polres Purworejo menangkap Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.