Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Digagalkannya Peredaran 30.037 Butir Ekstasi ke Jakarta, Disembunyikan Dalam Bungkus Makanan

Kompas.com - 15/01/2020, 06:29 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan penyelundupan pil ekstasi dan ekstasi. 

Yakni sebanyak 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram ekstasi yang disembunyikan di dalam 11 bungkusan makanan, saat masuk melalui pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/1/2020) kemarin.

Narkotika tersebut dibawa oleh inisial J (28) yang merupakan warga negara Indonesia.

Kepala KPU BC Tipe B Batam, Susila Brata usai menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (14/1/2020) mengatakan penindakan tersebut dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam.

Baca juga: 2.000 Pil Ekstasi yang akan Diedarkan Saat Tahun Baru Diselundupkan dalam Mainan

Curiga saat pemeriksaan x-ray

Penindakan ini berasal dari kecurigaan terhadap salah seorang penumpang di pemeriksaan x-ray Terminal Kedatangan Internasional.

Kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil citra x-ray yang menunjukkan keganjilan pada barang bawaan penumpang tersebut.

Kemudian penumpang tersebut dibawa ke Hanggar BC Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas barang bawaan penumpang terdapat berupa 11 bungkusan makanan dan kedapatan barang diduga narkoba yang selanjutnya di uji Narcotic Idetification Kits (NIK), positif Ekstasi.

"Dari sana yang bersangkutan dibawa ke KPU BC Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri," kata Susila Brata.

Baca juga: Polisi Amankan Ribuan Butir Ekstasi dari Petani, Nilainya Capai Rp 500 juta

Dibawa dari Malaysia, akan diedarkan ke Jakarta

Pil ekstasi dan ekstasi tersebut dibawa J dari Malaysia dan akan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan.

"Pengakuannya aksi ini baru pertama kali dilakukannya," jelas Susila.

Dari perbuatannya ini, lanjut Susila J dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/ atau melanggar Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

"Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri," pungkas Susila.

Baca juga: Peredaran 15 Kg Sabu dan 27.000 Ekstasi Dikendalikan Napi di Jatim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com