SEMARANG.KOMPAS.com - Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan, penerapan tilang elektronik di Semarang untuk menekan tingkat pelanggaran lalu lintas hingga 60 persen.
Tak hanya itu, dengan sistem ini, diharapkan juga dapat menekan tingkat kematian yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas hingga 49 persen.
“Selain itu juga mengendalikan jumlah tindakan pelanggaran yang tidak tertangani hingga kurang dari 10 persen,” kata Rudy di Semarang, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Penerapan Tilang Elektronik, Kendaraan Berpelat Luar Semarang Tetap Kena Tilang
Rudy mengungkapkan, tujuan adanya tilang elektronik juga untuk meningkatkan PAD dan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor hingga 90 persen.
Maka dari itu, Rudy berharap dengan adanya tilang elektronik akan menciptakan lalu lintas yang aman, tertib dan lancar di Kota Semarang.
Pihaknya juga akan gencar mensosialisasikan aturan baru itu kepada masyarakat Semarang, baik bagi pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat agar mentaati peraturan lalu lintas.
Adapun jenis pelanggaran yang akan terekam kamera CCTV meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt), menggunakan ponsel saat mengemudi, dan pelanggaran marka.
Pelanggaran lainnya yaitu mengemudi melebihi batas kecepatan, mendeteksi kecelakaan, pelanggaran parkir, menerobos APIL (alat pemberi isyarat lalu lintas, menerobos perboden (dilarang masuk).
Terkait kepemilikan, Ditlantas Polda Jateng mengimbau agar pemilik kendaraan yang kendaraan telah dijual kepada pihak lain untuk meminta pihak tersebut segera memproses balik nama kendaraan tersebut.
Baca juga: Tilang Elektronik di Semarang, Warga: Membingungkan, Kalau Kendaraan Pelat Luar Kota Gimana?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.