Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Motif Pembina Pramuka Cabuli Anak Didiknya di Gunungkidul

Kompas.com - 14/01/2020, 11:46 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Pembina Pramuka di SMP Gedangsari, Gunungkidul, Yogyakarta, EP (39) (sebelumnya ditulis ED) yang menjadi tersangka pencabulan terhadap para siswinya mengaku mencium pipi dan bibir para korban.

Ada 8 orang yang melaporkan kasus pencabulan ini kepada pihak kepolisian. 

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari mediasi antara pelaku dan keluarga para korban gagal dilakukan pihak sekolah pada Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Pembina Pramuka yang Cabuli Sejumlah Siswi SMP di Gunungkidul Jadi Tersangka

Setelah gagal, pelaku dibawa ke Polsek Gedangsari, namun karena banyaknya massa yang datang akhirnya pelaku dibawa ke Polres Gunungkidul. 

Perbuatan EP ini dilakukan dari Desember 2019 sampai Januari 2020, dengan total korban 8 orang siswa SMP di Gedangsari.

Modus yang dilakukan pelaku yakni ketika di sekolah, para korbannya itu dipanggil satu-satu masuk ke dalam ruang guru. EP kemudian menciumnya di pipi dan bibir.

"Pelaku modusnya (korban) dipanggil satu persatu ke ruangan tidak dipantau oleh orang lain. Mencuri kesempatan mencium pipi dan bibir korban. Di ruangan guru sebagian, sebagian di tempat perkemahan," kata Anak Agung saat di Mapolres Gunungkidul Selasa (14/1/2020). 

Menurut pelaku, perbuatan ini dilakukan karena rasa bentuk kasih sayang antara kakak dengan adik. Namun setelah diselidiki, ternyata lebih dominan untuk memuaskan nafsu biologisnya.

"Motif pelaku biologis, jadi pelaku ini alasannya kasih sayang tetapi unsur biologis paling dominan menurut kami," ucap Anak Agung. 

Baca juga: Sejumlah Siswi SMP Dicabuli Pembina Pramuka di Gunungkidul, Disdikpora Lakukan Pendampingan

Anak Agung menyebut, pelaku sempat akan memberi uang Rp 50.000 kepada sebagian korban agar tidak melaporkan kasus ini.

Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban dan pelaku. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan 82 UURI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimalnya 5 tahun, paling lama 15 tahun. 

Perlu diketahui, beberapa orangtua wali mendatangi sekolah setelah menerima laporan anak-anaknya mengenai perbuatan EP.

Untuk memastikan kejadian itu para orang tua mendatangi sekolah, pada Rabu (8/1/2020) .

Pihak sekolah baru berhasil mempertemukan antara orangtua wali dengan pembina pramuka pada Kamis (9/1/2020). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com