Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/01/2020, 11:46 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Pembina Pramuka di SMP Gedangsari, Gunungkidul, Yogyakarta, EP (39) (sebelumnya ditulis ED) yang menjadi tersangka pencabulan terhadap para siswinya mengaku mencium pipi dan bibir para korban.

Ada 8 orang yang melaporkan kasus pencabulan ini kepada pihak kepolisian. 

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari mediasi antara pelaku dan keluarga para korban gagal dilakukan pihak sekolah pada Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Pembina Pramuka yang Cabuli Sejumlah Siswi SMP di Gunungkidul Jadi Tersangka

Setelah gagal, pelaku dibawa ke Polsek Gedangsari, namun karena banyaknya massa yang datang akhirnya pelaku dibawa ke Polres Gunungkidul. 

Perbuatan EP ini dilakukan dari Desember 2019 sampai Januari 2020, dengan total korban 8 orang siswa SMP di Gedangsari.

Modus yang dilakukan pelaku yakni ketika di sekolah, para korbannya itu dipanggil satu-satu masuk ke dalam ruang guru. EP kemudian menciumnya di pipi dan bibir.

"Pelaku modusnya (korban) dipanggil satu persatu ke ruangan tidak dipantau oleh orang lain. Mencuri kesempatan mencium pipi dan bibir korban. Di ruangan guru sebagian, sebagian di tempat perkemahan," kata Anak Agung saat di Mapolres Gunungkidul Selasa (14/1/2020). 

Menurut pelaku, perbuatan ini dilakukan karena rasa bentuk kasih sayang antara kakak dengan adik. Namun setelah diselidiki, ternyata lebih dominan untuk memuaskan nafsu biologisnya.

"Motif pelaku biologis, jadi pelaku ini alasannya kasih sayang tetapi unsur biologis paling dominan menurut kami," ucap Anak Agung. 

Baca juga: Sejumlah Siswi SMP Dicabuli Pembina Pramuka di Gunungkidul, Disdikpora Lakukan Pendampingan

Anak Agung menyebut, pelaku sempat akan memberi uang Rp 50.000 kepada sebagian korban agar tidak melaporkan kasus ini.

Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban dan pelaku. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan 82 UURI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimalnya 5 tahun, paling lama 15 tahun. 

Perlu diketahui, beberapa orangtua wali mendatangi sekolah setelah menerima laporan anak-anaknya mengenai perbuatan EP.

Untuk memastikan kejadian itu para orang tua mendatangi sekolah, pada Rabu (8/1/2020) .

Pihak sekolah baru berhasil mempertemukan antara orangtua wali dengan pembina pramuka pada Kamis (9/1/2020). 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com