Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Pembantaian Satu Keluarga oleh 4 Terdakwa di Banyumas Dijaga Ketat Polisi

Kompas.com - 14/01/2020, 11:27 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus pembunuhan terhadap satu keluarga yang kerangkanya terkubur di kebun menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020).

Keempat terdakwa yaitu Saminah alias Minah (53) dan ketiga anaknya, yaitu Sania Roulitas (37) alias Sania, Irvan Firmansyah alias Irvan (32), dan Achmad Saputra alias Putra (27).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dijaga ketat 20 polisi bersenjata lengkap.

Para terdakwa hanya tertunduk saat turun dari mobil tahanan sambil berusaha menutupi wajahnya.

Para terdakwa dikawal ketat anggota polisi dari rumah tahanan (Rutan) hingga PN.

Polisi juga tampak berjaga di dalam dan pintu masuk ruang sidang.

Baca juga: 5 Fakta Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Jati, Diduga Wanita Muda hingga Sulit Diidentifikasi

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi dibagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas perkara pertama dengan terdakwa Irvan dan Putra. Kemudian berkas perkara kedua dengan terdakwa Minah dan berkas perkara ketiga dengan terdakwa Sania.

Seperti diketahui, kasus tersebut berawal dari penemuan empat kerangka manusia di kebun belakang rumah Misem, warga Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Sabtu (24/8/2019).

Identitas keempat kerangkat itu adalah Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41), ketiganya merupakan anak Misem, serta satu kerangka atas nama Vivin Dwi Loveana alias Vivin (22), anak dari Ratno.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com