Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Wanita Dilarang Kerja di Atas Pukul 21.00 Mulai Berlaku di Lhokseumawe

Kompas.com - 13/01/2020, 16:54 WIB
Masriadi ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Suaidi Yahya menginstruksikan Dinas Syariat Islam untuk mengawasi efektivitas aturan wanita hanya boleh bekerja hingga pukul 21.00 WIB di Lhokseumawe.

Sebelumnya, politisi Partai Aceh itu telah menyurati semua pengusaha restoran, kafe, hotel, dan warung internet agar pekerja wanita hanya bekerja sampai pukul 21.00 WIB.

Larangan itu merujuk ke Qanun (Peraturan Daerah) Provinsi Aceh Nomor 8/2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam dan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2014 tentang Penertiban Kafe dan Layanan Internet di Aceh.

“Dinas Syariat Islam, saya terima laporannya sudah menempelkan ke seluruh warung internet, hotel, kafe, dan restoran isi surat itu. Surat itu juga sudah diantar ke pemilik usaha. Jadi tidak ada alasan lagi menyatakan tidak tahu aturan,” kata Suaidi Yahya kepada Kompas.com, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Sesuai Fatwa Haram, Pemkot Lhokseumawe Minta Game PUBG Diblokir

Dia menyebutkan, hingga akhir Januari 2020, semua pekerja wanita diminta tidak lagi bekerja di atas pukul 21.00 WIB.

“Kita beri waktu sebulanlah bagi pengusaha menyesuaikan aturan jam kerja. Setelah itu, nanti akan turun bersama-sama petugas Dinas Syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja, dan polisi untuk melakukan penindakan hukum atas aturan jam kerja itu. Kita berkomitmen melindungi pekerja wanita, jangan sampai terlalu larut malam bekerja,” katanya.

Terlebih lagi, aturan itu sudah lama dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh. Lhokseumawe, kata Suaidi Yahya, menguatkan aturan itu dengan menindak tegas pengusaha yang membangkang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com