Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Begal Diringkus, Salah Satunya Perempuan

Kompas.com - 11/01/2020, 13:53 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Polisi meringkus tiga pelaku komplotan begal yang biasa beraksi di wilayah Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Tiga dari pelaku itu adalah PG (20), FH (38) dan DR (20), seorang perempuan. Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda, Kamis (09/1/2020) pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Sindangbarang, AKP Nandang menyebutkan, satu dari pelaku merupakan residivis kasus yang sama, yakni PG.

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan sejumlah ponsel hasil kejahatan, berikut sebilah golok, badik, dan sepucuk pistol jenis revolver berwarna silver. 

Baca juga: Begal Taksi Online di Bali, Sopir Ditusuk Pakai Gunting

“Namun, setelah kami periksa ternyata itu pistol mainan,” kata Nandang, kepada Kompas.com via telepon, Minggu (11/1/2020).

Penangkapan komplotan begal ini bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban pembegalan di ruas jalan desa Kampung Cieurih, Desa Jayagiri, Jumat (3/1/2020) pukul 19.30 WIB.

Korban yang saat itu melapor ke polsek setempat ternyata mengenali wajah salah seorang pelaku yang ada di dalam daftar atau dokumen foto milik polisi.

“Berbekal informasi itu, kami langsung terjunkan tim untuk melakukan pengejaran, dan pelaku yang residivis ini bisa kami tangkap,” ujar dia.

Dari penangkapan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni FH dan DR. 

“Pelaku pertama kami tangkap saat tengah mengendarai sepeda motor di jalan. Sedangkan dua rekannya kami jemput di rumahnya masing-masing. Lokasinya masih di wilayah Sindangbarang,” kata Nandang.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan begal ini biasa mengincar pengendara sepeda motor yang melintas di jalanan sepi di waktu petang atau malam hari.

Baca juga: Pakaian Istri Tidak Menarik, Suami Jadi Begal Payudara

“Calon korban lalu diikuti oleh dua motor pelaku dan di tempat sepi langsung dipepet sambil mengancungkan senjata tajam dan menodongkan pistol,” kata dia.

Selain merampas sepeda motor, pelaku juga mengambil ponsel milik korban.

“Kasusnya ini masih dalam pengembangan terkait kemungkinan adanya pelaku lain. Barang bukti sepeda motor juga sedang kami identifikasi," ujar Nandang.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com