Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Bahan Bakar Alat Pengolah Sampah, Pejabat Pemkot Madiun Ditahan

Kompas.com - 10/01/2020, 13:57 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Kota Madiun menahan seorang pejabat Pemkot Madiun bersama satu pegawai negeri sipil dan seorang pegawai honor dalam tuduhan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bahan bakar alat pengolah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, Jumat (10/1/2020). 

"Ketiga tersangka yang kami tahan yakni mantan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Kota Madiun berinisial HM, lalu tersangka PW selaku Projasi, dan Koordinator lapangan TPA Winongo berinisial, SU. Ketiganya kami tahan di Lapas Kelas I Madiun," kata Kasi Intelejen Kejari Kota Madiun, Wartajiono Hadi, kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

Baca juga: Bupati Madiun Minta Dana Desa Digunakan untuk Tanggulangi Bencana Alam

Ketiga tersangka ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Kota Madiun.

Tak hanya itu, dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketiga tersangka disangka merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah. 

Menurut Hadi, ketiga tersangka menyelewengkan dana bahan bakar pada yang bersumber pada anggaran operasional controlled landfill untuk bahan bakar solar eskavator di TPA Winongo dari tahun 2017-Mei 2019. 

Untuk mengkorupsi bahan bakar, penyidik mendapati bahan bakar yang sudah dibeli dan dimasukkan kedalam alat berat dikeluarkan kembali lalu dijual.

Baca juga: Petani Rejosari Madiun Antusias Ikut Pelatihan dari Dompet Dhuafa dan LKP

 

Hasil penjualan bahan bakar alat berat itu diduga untuk kepentingan pribadi tiga tersangka tersebut. 

Hadi menambahkan, penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada tiga tersangka saja.

Tim penyidik masih terus mengembangkan adanya dugaan keterlibatan pejabat lain. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com