Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga AS yang Sebabkan Tabrakan Beruntun di Bali Resmi Tersangka

Kompas.com - 10/01/2020, 13:25 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi resmi menetapkan Ryan Matthew (48), warga negara Amerika Serikat, sebagai tersangka karena mobil Mitsubishi Xpander yang dikendarainya menyebabkan tabrakan beruntun di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, Bali.

"Melalui proses yang sesuai SOP, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, AKP Adi Sulistyo Utomo, Jumat (10/1/2020) siang.

Atas perbuatannya, Ryan dijerat dengan Pasal 331 dan Pasal 310 Ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Baca juga: Kronologi Tabrakan Beruntun di Bali gara-gara Xpander yang Dikemudikan Warga AS

 

Ancamannya yakni pidana paling lama satu tahun dan denda Rp 3 juta.

Pada awalnya, Polsek Kuta Selatan menerima informasi bahwa sebuah Xpander dengan nomor polisi DK 1422 FA yang dikendarai warga asing melaju dengan kecepatan tinggi hingga menyebabkan tabrakan beruntun.

Mobil tersebut awalnya menabrak dua mobil di kawasan Jalan Kampus Universitas Udayana, Jimbaran.

Berdasarkan keterangan saksi di depan Supermarket Pepito di Jalan Kampus Universitas Udayana, mobil pelaku sempat hendak dihentikan oleh warga, namun Ryan malah tancap gas.

Warga pun kemudian mengejarnya hingga tepat di depan Kantor BCA Jimbaran, Ryan menabrak seorang pengendara motor yang berboncengan.

Baca juga: Xpander Warga AS Sebabkan Tabrakan Beruntun di Bali, 3 Orang Terluka

Bukannya berhenti, dia kembali tancap gas hingga kembali menabrak pemotor di depan Kantor Koperasi Subakti, Unggasan. Total 3 sepeda motor yang ditabraknya.

Pelaku akhirnya menabrak gerbang minimarket Bali Pecatu Graha (BPG) Jimbaran. Saat itu, dia berusaha putar balik namun dapat dihentikan masyarakat hingga dikepung puluhan warga.

Polisi pun segera tiba di lokasi sehingga pelaku tak menjadi amukan massa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com