Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Cabuli Belasan Anak Laki-laki, Salah Satunya Dilakukan di Rumah Ibadah

Kompas.com - 09/01/2020, 21:49 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

SINGKAWANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Singkawang, Kalimantan Barat menangkap pria berinisial ZL (49) atas dugaan pencabulan terhadap belasan anak laki-laki.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Tri Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan salah satu korban yang mengaku dirudapaksa pelaku di salah satu rumah ibadah di Kota Singkawang.  

"Kejadian itu pada Selasa 27 November 2019 sekitar pukul 17.00 WIB," kata Tri Prasetyo saat dihubungi Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Mengaku Bisa Cabut Pelet, Dukun Cabul Perdayai Gadis 16 Tahun

Dari laporan itu, Satuan Unit PPA dan Satuan Buser Polres Singkawang langsung menggelar penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara, pada Selasa (7/1/2020), pelaku diketahui berada di rumah ibadah yang menjadi tempat melampiaskan nafsu bejatnya.

"Anggota langsung ke sana dan menangkap pelaku. Diamankan pula sabun yang digunakan pelaku untuk mencabuli korban," tuturnya.

Dari pemeriksaan, diketahui korbannya mencapai belasan orang anak di bawah umur, yang berasal dari sekolah berbeda di Singkawang dan Kota Pontianak.

“Bahkan pengakuannya juga pernah dilakukan di Kota Pontianak,” bebernya.

Baca juga: Pria di Kediri Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus, Dibujuk Uang Rp 1.000

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mendalami kasus tersebut," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com