KOMPAS.com - Polisi menangkap ATP (33), pegawai PT Persada Prima Bhakti Mandiri yang membobol ATM Bank Mandiri di Perumahan Plamongan Indah, Kota Semarang sebesar Rp 707 juta.
Aksi itu dilakukan ATP 2 Januari 2020.
PT Persada Prima Bhakti Mandiri merupakan pihak ketiga sebagai penyedia jasa pengisian maupun perawatan mesin ATM.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Enriko Silalahi menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika pelaku mencuri salah satu anak kunci brankas ATM Mandiri di Perumahan Plamongan Indah tersebut.
"Hilangnya kunci itu sempat dilaporkan ke polisi," kata Enriko di Semarang, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Ular Kobra 1,5 Meter di Dalam Puskesmas
Berbekal kunci yang dicuri itu, pelaku kemudian membuka brankas mesin ATM dan mengambil tiga tempat penyimpanan uang yang berisi uang Rp 707 juta.
"Ada empat wadah penyimpanan uang si mesin ATM yang dicuri itu, tiga diambil, satu ditinggal," tambahnya.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku sempat mematikan aliran listrik di mesin ATM, sehingga seolah-olah terjadi gangguan dan kamera CCTV di lokasi kejadian tidak berfungsi.
Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk membayar utang sekitar Rp 100 juta.
Sementara sisanya digunakan untuk membeli dua unit mobil, ponsel, serta dihabiskan berfoya-foya.