Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAID Minta Orangtua yang Aniaya Anak 9 Tahun hingga Tewas Dijerat Pasal Pemberatan

Kompas.com - 09/01/2020, 18:52 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, meminta kepolisian menerapkan pasal pemberatan kepada kedua orangtua yang jadi tersangka penganiayaan bocah berusia 9 tahun.

"Kami merasa miris melihat kasus ini. Karena tersangkanya justru kedua orangtua korban," kata Ketua KPAI Kubu Raya Diah Safitri, kepada sejumlah wartawan Kamis (9/1/2020).

Terkait kasus tersebut, KPAID pastikan terus melakukan pemantauan dan pengawasan.

"Meskipun korbannya meninggal dunia, kami punya kewajiban untuk memantau proses hukum terhadap dua tersangka yang kini dalam pemeriksaan kepolisian," ucapnya.

Baca juga: Ibu Kandung dan Ayah Tiri Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun hingga Tewas

Dia mengaku, kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Kubu Raya, umumnya dilakukan orang terdekat korban. Baik itu kasus pencabulan maupun penganiayaan.

Persoalan itu, tentu menjadi catatan penting untuk ditangani. KPAID Kubu Raya bersama Pemda dan seluruh masyarakat mesti bersinergi mengatasi masalah tersebut.

"KPAID butuh kerja sama semua pihak," katanya.

Diberitakan, kepolisian telah mengamankan ibu kandung dan ayah tiri dari bocah 9 tahun yang meninggal dunia di rumahnya, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (7/1/2019) siang, dengan kondisi tubuh penuh memar dan lebam.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Charles BN Karimar mengatakan, keduanya dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 76 Ayat 1, 2 dan 3, Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

"Untuk kedua orangtuanya, kini telah diamankan dan dalam pemeriksaan penyidik," kata Charles kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Bocah 9 Tahun Tewas dengan Tubuh Lebam, Diduga Dianiaya Orangtuanya

Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana menerangkan, dari hasil otopsi, korban mengalami pendarahan di kepala, ulu hati, dan perut. Kemudian juga ada luka lebam di muka kanan dan ada sobekan di dagu.

Selain itu, juga ada memar di bagian punggung kiri sampai tangan kiri.

"Setelah autopsi selesai, korban langsung dimakamkan," terangnya.

Temukan gagang sapu patah

Yani melanjutkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan gagang sapu yang patah. Diduga, gagang sapu itu digunakan untuk menganiaya korban.

Dari pemeriksaan awal, ibu kandung korban mengakui telah menganiaya terhadap korban. Namun, itu dilakukan beberapa waktu lalu.

"Korban diketahui juga sempat demam tinggi, dua sampai tiga hari sebelum meninggal dunia kemarin," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com