SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan bahwa seluruh kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2020 dilarang melakukan mutasi para pejabat.
Aturan itu terhitung mulai 8 Januari 2020 atau enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon (paslon).
Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menjelaskan, aturan tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada Pasal 71 Ayat 2.
Pasal 71 menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
"Jadi batas akhir petahana melakukan mutasi harusnya maksimal pada 7 Januari kemarin. Setelah tanggal itu dan seterusnya mereka dilarang melakukan penggantian jabatan karena bisa bermuatan politis," kata Arief di Semarang, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Rektor UNY Deklarasi Maju Pilkada Gunungkidul 2020
Maka dari itu, pihaknya mengingatkan kepada kepala daerah agar jangan menggunakan kekuasaan, program, dan kegiatan di lapangan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu paslon.
Karena jika kedapatan melanggar aturan tersebut, maka sanksinya bisa didiskualifikasi dari pilkada.
"Itu kan sesuai Pasal 71 ayat 5, yang melanggar bisa dibatalkan pencalonannya oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Arief.