Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tahun Bikin Kue Kering Pakai Telur Busuk, Pemilik Pabrik Jadi Tersangka

Kompas.com - 09/01/2020, 14:05 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Tempat usaha kue kering yang berlokasi di Desa Tukum, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur disegel polisi.

Tidak hanya tempat usahanya yang ditutup paksa, polisi juga menetapkan pemilik usaha pembuatan kue kering berinisial IS sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi seperti dilansir dari ANTARANEWS.com mengatakan, IS sudah menjalankan usaha pembuatan kue kering itu sejak 2014.

Baca juga: Pabrik Kue Kering Digerebek gara-gara Pakai Telur Busuk

Dalam menjalankan usaha pembuatan kue kering itu, pelaku mengaku sengaja menggunakan bahan dasar telur busuk agar dapat menekan biaya produksi.

"Berdasarkan keterangan IS, telur-telur busuk itu diperoleh dari seseorang yang berinisial S dari Probolinggo dengan harga Rp 300 per butir yang dikirim setiap seminggu dua kali dengan jumlah sekitar 3.000 hingga 5.000 butir sekali kirim," terangnya.

Dengan menggunakan bahan dasar tak layak konsumsi dan berpotensi mengancam kesehatan itu, ia dalam sebulan dapat meraup keuntungan hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Kue kering hasil produksinya, dipasarkan pelaku di sejumlah daerah. Seperti Kabupaten Lumajang, Probolinggo, dan Jember.

"Rumah produksi makanan ringan itu beromset puluhan juta per bulannya karena berdasarkan pengakuannya, produksi dilakukan seminggu empat kali dan dalam sekali produksi bisa mendapatkan omset Rp 4,5 juta yang diedarkan di wilayah Tapal kuda," jelasnya.

Sementara itu seperti dikutip dari Kompas TV, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas pabrik.

Sebab, warga selalu mencium bau tak sedap saat industri rumahan kue kering itu menjalankan operasinya.

Dari penggerebekan yang dilakukan polisi dan dinas terkait pada Selasa (7/1/2020), petugas mendapatkan sejumlah barang bukti. Dan menetapkan pemilik industri rumahan IS sebagai tersangka.

Selain menemukan barang bukti telur busuk, tempat usaha yang dijalankan IS juga diketahui tidak dilengkapi dengan surat izin dari Dinas Kesehatan maupun BPOM.

Atas perbuatannya itu, polisi akan menjerat tersangka IS dengan dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com