Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Larangan Natal di Dharmasraya, Polisi: Status Facebook Sudarto Tidak Sesuai Fakta

Kompas.com - 09/01/2020, 14:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana menyurati Kepolisian Daerah Sumatera Barat terkait penangkapan Sudarto, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang yang mengadvokasi jemaat Katolik di Kabupaten Dharmasraya.

Sudarto, yang dikenal aktif mengadvokasi kelompok minoritas di provinsi berpenduduk mayoritas Muslim tersebut, telah menjadi tersangka atas tuduhan ujaran kebencian.

Penahanannya telah ditangguhkan sejak Rabu (8/1/2020) siang.

Baca juga: Sudarto Jadi Tersangka Kasus Postingan soal Pelarangan Natal di Dharmasraya

Kepala Kantor Komnas HAM Sumatera Barat, Sultanul Arifin, Rabu (8/1/2020) mengatakan bahwa Komnas HAM pusat akan mempertanyakan alasan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan memastikan tidak akan ada pelanggaran HAM selama proses hukum berjalan.

"Kami hanya mengawal dari luar saja untuk saat ini. Jika ada pelanggaran HAM dalam proses hukum nantinya, kami akan bertindak," kata Sultanul dilansir dari BBC Indonesia.

Ia menambahkan komunitas aktivis HAM di Sumatera Barat juga akan turut mengawal proses hukum yang tengah berjalan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Sudarto Terkait Kasus Larangan Natal di Dharmasraya

 

Kena pasal ujaran kebencian

Sudarto (kanan) saat proses pemeriksaan di Markas Polda Sumatera Barat. Halbert Caniago/BBC Indonesia Sudarto (kanan) saat proses pemeriksaan di Markas Polda Sumatera Barat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menangkap Sudarto pada Selasa (7/1/2020) saat ia berada di kantor Pusaka di Jl. Veteran, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, mengatakan penangkapan itu terkait dengan adanya berita tentang masalah pelarangan melaksanakan ibadah Natal umat katolik di Dharmasraya beberapa waktu lalu.

Menurut Juda, polisi sudah melalui tahapan pemeriksaan sesuai dengan prosedur, berdasarkan laporan warga yang bernama Hari Permana ke Mapolsek Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya pada 29 Desember 2019.

Baca juga: Duduk Perkara Ditangkapnya Sudarto Terkait Kasus Larangan Natal di Dharmasraya

"Statusnya sudah tersangka. Penetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara kemarin. Setelah pemeriksaan hari ini, kita langsung lakukan penahanan," katanya.

Cuitan Sudarto yang menjadi sumber perkara adalah status di dinding Facebook miliknya terkait pelarangan merayakan Natal di kabupaten yang berbatasan dengan Provinsi Jambi itu.

"Status Facebook dari tersangka tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Buktinya pada 25 Desember 2019 lalu, perayaan Natal di Dharmasraya terlaksana dengan baik dan aman," kata Juda.

Baca juga: Kuasa Hukum Sudarto Siapkan Praperadilan Kasus Postingan Pelarangan Natal di Sumbar

Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumannya di atas enam tahun," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com