Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Surat Edaran Larangan Bertamu Jelang Magrib di Demak, Upaya Tingkatkan Iman hingga Tuai Kontroversi

Kompas.com - 09/01/2020, 11:24 WIB
Pythag Kurniati

Editor


KOMPAS.com- Bupati Demak M Natsir menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Bertamu Menjelang Magrib sampai dengan Isya.

Surat bernomor 450/1 Tahun 2020 itu memuat dua poin. Pertama, tidak menerima tamu (kunjungan) atau bertamu (berkunjung) pada saat menjelang magrib sampai isya, yakni sekitar pukul 17.00 hingga 19.00 WIB.

Kedua, larangan beraktivitas perayaan atau kegiatan di tempat-tempat publik tanpa memiliki izin dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut viral dan menuai kontroversi.

Baca juga: Soal Surat Edaran Larangan Polisi Hidup Mewah, Ombudsman: Tak Mengubah Apa-apa kalau Edaran Saja

Upaya tingkatkan keimanan

Bupati Demak,  M Natsir menyalami para calon jamaah haji Demak,  seusai acara pembekalan dan pelepasan pemberangkatan calon jamaah haji di Gedung IPHI Demak,  Rabu (25/7/2018)KOMPAS.com (ARI WIDODO) Bupati Demak, M Natsir menyalami para calon jamaah haji Demak, seusai acara pembekalan dan pelepasan pemberangkatan calon jamaah haji di Gedung IPHI Demak, Rabu (25/7/2018)

Surat edaran tersebut menyebut, larangan bertamu saat magrib merupakan tindak lanjut gerakan 'Magrib Matikan TV, Ayo Mengaji'.

Gerakan itu diklaim sebagai salah satu upaya meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT.

Hal itu termaktub pada paragraf pertama surat edaran yang ditetapkan tanggal 2 Januari 2020 itu.

Baca juga: Kerajaan Demak, Kerajaan Islam Pertama dan Terbesar di Utara Jawa

Sasar ASN hingga TNI/Polri

Ilustrasi PNS.KOMPAS.com/MASRIADI Ilustrasi PNS.

Dalam surat edaran tertulis larangan bertamu saat magrib ditujukan bagi sejumlah pihak.

Antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala perangkat daerah, camat dan kepala desa di Demak.

Surat itu juga menyasar pimpinan ormas, tokoh masyarakat, karyawan/karyawati di lingkungan BUMN dan BUMD serta anggota TNI/Polri di wilayah Demak.

Meski demikian, dalam surat tersebut menyatakan, bertamu saat magrib boleh dilakukan di antaranya saat takziah, membesuk, acara pengajian, khitanan, pernikahan serta acara keagamaan.

Baca juga: Bupati Demak Keluarkan Surat Edaran Larangan Bertamu Saat Magrib

Viral, menuai kontroversi

Ilustrasi viralShutterstock Ilustrasi viral

Surat edaran Bupati Demak itu diketahui viral di media sosial sejak Senin (6/1/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com