Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pengguna Sabu dan Perekam Video Polwan Mandi Diarak Keliling, Ini Alasannya

Kompas.com - 09/01/2020, 06:39 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Sejak menjabat sebagai Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara pada 17 Desember 2019 lalu, Inspektur Jenderal Martuani Sormin mengaku, semua pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri harus ada sanksinya.

Biasanya, para pelanggar akan masuk sel khusus selama seminggu, 14 hari, atau 20 hari sesuai keputusan sidang kode etik dan disiplin.

Namun sesuai pengalamannya 32 tahun menjadi anggota Polri, Martuani menilai bahwa penempatan khusus kurang memberi efek jera.

Dia memulai terobosan sewaktu menjabat kapolda Papua dengan menerapkan sanksi sosial bagi anggotanya yang melanggar.

Baca juga: Gunakan Sabu dan Rekam Polwan Saat Mandi, 2 Oknum Polisi Diarak Keliling Polda Sumut

 

Mereka dipakaikan seragam khusus dan menyampaikan pengakuan kepada seluruh satuan kerja (satker) tentang perbuatan yang dia lakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya.  

"Ini adalah sanksi sosial paling berat menurut hemat saya. Menimbulkan efek luar biasa sehingga para anggota biasanya tidak akan mau mengulangi perbuatan-perbuatan seperti itu," katanya seusai konfrensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020). 

Dua anggota Polri yang sudah merasakan hukuman ini adalah Inspektur Satu AY yang sehari-hari bertugas di Maporestabes Medan dan Brigadir Kepala RA, personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

Iptu AY terbukti mengkonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan saat kapolda melakukan pemeriksaan pasukan.

Saat itu, Kapolda curiga dengan gerak-gerik AY. Urine AY terbukti mengandung methampethamine, dan AY mengaku mengonsumsi sabu karena merasa sering letih saat menjalankan tugas.

"Kalau ada alat bukti yang ada sama dia, saya pastikan kita pecat dia, jatuhi hukuman PTDH. Sejak saya ada di sini, tidak ada toleransi untuk narkotika, baik kepada masyarakat maupun anggota Polri. Baru dua orang uji coba kita, shock therapy, kalau mau coba-coba, rekan-rekan juga boleh coba," katanya.  

Sementara itu, Bripka RA dihukum karena mengintip dan merekam video seorang polisi wanita (polwan) yang sedang mandi. Korban melaporkan kejadian ini, namun laporannya kemudian dicabut.

Martuani kembali menjelaskan bahwa sanksi yang diterapkannya adalah mempermalukan orang di depan umum dan itu sangat berat.

Menurut pengalamannya, orang akan kapok dengan hukuman seperti itu.

Baca juga: 208 Personel Polda Sumut Tes Urine, 10 Orang Terindikasi Narkoba

 

Ia yakin dengan keputusan yang diambilnya, dan siap mempertanggungjawabkannya.

Sebab, sanksi itu memiliki efek deterensi yang cukup hebat untuk orang, khususnya personel Polda Sumut. 

"Harapannya, sanksi sosial ini mengurangi pelanggaran disiplin para anggota Polri di Polda Sumut," pungkasnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com