Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PN Balikpapan yang di OTT KPK Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/01/2020, 17:14 WIB
Zakarias Demon Daton,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (8/1/2020).

Kayat sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap dari seorang pengusaha, Sudarman melalui pengacaranya, Jhonson Siburian pada Mei 2019.

Kayat dijerat pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya Kayat, sidang putusan yang dipimpin Hakim Agung Sulistiyono didampingi Hakim anggota Abdurrahman Karim dan Arwin Kusmanta juga memutus bersalah Sudarman dan Jhonson Siburian sebagai pemberi suap.

Baca juga: MA Berhentikan Sementara Hakim Kayat yang Berstatus Tersangka Kasus Korupsi

Keduanya dijatuhkan penjara masing-masing selama lima tahun enam bulan, dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Sudarman dan Jhonson Siburian juga terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atas putusan ini ketiganya langsung ditahan," ungkap Hakim Agung Sulistiyono dalam putusannya, Rabu.

Usia vonis, Kayat langsung ditahan di Rutan Klas IIA Sempaja Samarinda, sementara Sudarman dan Jhonson ditahan di Lapas Klas IIA Jalan Jendral Sudirman, Samarinda.

Atas putusan tersebut, Sudarman memutuskan untuk pikir-pikir, sedangkan Kayat dan Jhonson Siburian menerima.

Jaksa KPK Arif Suherman mengatakan, dalam perkara Kayat, hanya tuntutan soal uang pengganti yang tak dikabulkan hakim.

Sementara, Sudarman dan Jhonson hampir semua putusan, pertimbangan hakim sama dengan tuntutan jaksa. Hanya berbeda dalam tuntutan jaksa 8 tahun penjara.

"Jadi prinsipnya kami masih pikir-pikir," ungkapnya kepada Kompas.com usai sidang.

Baca juga: Istri Ikut Bantu Bunuh Hakim PN Medan di Samping Anaknya di Kasur

Sebagai informasi, Kayat disuap Sudarman melalui Jhonson Siburian dengan tujuan divonis bebas oleh Kayat dalam perkara nomor 697/Pid.B/2018/PN Bpp tentang pemalsuan surat yang disidangkan di PN Balikpapan.

Aksi suap terendus KPK hingga berujung tangkap tangan. KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 227,2 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com