Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prajurit TNI Terpidana Kasus Amunisi Ilegal di Papua Meninggal di Rutan Militer

Kompas.com - 08/01/2020, 05:23 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Sertu Robert Kainama, prajurit TNI yang merupakan terpidana kasus kepemilikan amunisi secara ilegal meninggal dunia di ruang tahanan Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam XVII/Cenderawasih, Kota Jayapura.

Sertu Robert merupakan prajurit TNI yang bertugas di Kodim 1710/ Mimika.

Dia telah divonis oleh Mahkamah Militer Jayapura satu tahun penjara beberapa waktu lalu, dalam kasus kepemilikan amunis ilegal.

Kapendam XVII/ Cenderawasih Kolonel Cpl Eko Daryanto mengatakan, Sertu Robert ditemukan meninggal dunia oleh petugas jaga di dalam sel Nomor1 Blok B, pada Senin (6/1/2019).

Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Anggota TNI yang Jual Amunisi ke OPM

Ketika itu, petugas jaga yang sedang melakukan pengecekan tahanan secara rutin mendapati Sertu Robert sudah terbaring kaku.

"Selanjutnya anggota jaga melaporkan kejadian tersebut ke Denkesyah Waena dan dirujuk menuju RS Marthen Indey untuk dilakukan pemeriksaaan secara intensif," kata Kolonel Eko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2020) malam.

Dalam pemeriksaan medis, almarhum diperkirakan sudah meninggal lebih dari enam jam, dan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik.

Almarhum meninggal karena komplikasi penyakit yang dideritanya.

Almarhum memiliki riwayat penyakit yaitu paru-paru basah, diabetes, dan asam urat sejak tahun 2015.

Penyakit tersebut sering kambuh sewaktu-waktu, dan membuat kondisi tubuhnya menurun.

“Almarhum meninggal karena mengalami sakit akut, beliau ada riwayat sakit asam urat, diabetes militus dan paru-paru basah, kondisi terakhir dari informasi yang kami terima karena sakit komplikasi yang dideritanya,” ujar Eko.

Penyebab meninggalnya almarhum karena sakit ini juga dipertegas oleh Kepala Rumah Sakit Marthen Indey Kolonel CKM Budiyanto.

Di mana disebutkan almarhum memiliki riwayat sakit asam urat dan diabetes militus, serta hasil dari otopsi luar juga menunjukkan tidak ada tanda-tanda ketidakwajaran yang menyebabkan almarhum meninggal.

Jenazah Sertu Robert Kainama kini sudah diserahkan ke pihak keluarga di Timika, setelah diterbangkan dari Jayapura, pada Selasa pagi.

Baca juga: DPW PAN Papua Minta Kadernya di DPR Tolak Rencana Pemekaran Wilayah

Saat ini, almarhum disemayamkan di rumah duka di Asrama Kodim 1710/Mimika, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana.

Menurut rencana, almarhum akan dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) SP 1, Distrik Wania, pada Kamis (9/1/2020).

“Jenazah sudah tiba di Mimika tadi pagi, kami dari pihak Kodam XVII/Cenderawasih sudah menyerahkan kepada pihak keluarga di Asrama Kodim Mimika. Rencana jenazah akan dimakamkan di TPU SP 1 Mimika pada tanggal 9 Januari 2020,” ujar Kolonel Eko.

Sertu Robert Kainama sebelumnya terlibat dalam kasus penjualan amunisi kepada Sami Sapteno alias Yahuda pada 2019 lalu.

Sami sendiri telah divonis 1,8 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Timika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com