Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak yang Dicabuli Ayah Kandung Selama 3 Tahun Hamil Lagi Setelah Lahirkan Anak Pertama

Kompas.com - 07/01/2020, 21:37 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

KOTABARU, KOMPAS.com - Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan mengungkap fakta lain kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Andi mengatakan, korban AD (19) diketahui hamil lagi setelah melahirkan anak pertama akibati dicabuli ayah kandungnya YD (40).

Dari hasil penyidikan oleh Satreskrim Polres Kotabaru, usia kandungan AD diketahui sudah berumur 5 bulan.

"Korban ini sudah melahirkan anak laki-laki, ternyata hamil lagi dan saat ini usia kandungannya sudah berjalan 5 bulan," ujar AKBP Andi Adnan saat dihubungi, Selasa (7/1/2020).
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 3 Tahun hingga Hamil dan Melahirkan

Menurut Andi, AD saat ini merawat anaknya bersama ibu kandungnya didampingi keluarga lainnya.

AD dan buah hatinya untuk sementara tinggal di rumah yang sebelumnya ditempati bersama tersangka YD di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.

"Anak itu kini dirawat oleh korban dan ibunya dan juga keluarganya di rumah yang dulu mereka tempati bersama ayahnya," tambah Andi.

Di hadapan polisi, YD mengakui semua perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya.

YD mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dipengaruhi minuman keras dan juga kerap menonton video porno.

Apalagi kata Andi, YD juga telah lama bercerai dengan istrinya sehingga tak ada tempat untuk melampiaskan hasratnya.

"Tersangka ini kan sudah lama bercerai dengan istrinya, tak ada lagi tempat melampiaskan nafsunya," jelas Andi.

Baca juga: Guru di Sleman yang Cabuli 12 Muridnya Diberhentikan Sementara sebagai PNS

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka YD (40) selama 3 tahun terakhir hingga anaknya AD (19) hamil dan melahirkan.

Kasus ini terungkap saat AD sudah tak tahan lagi dengan perbuatan ayahnya dan melapor kepada ibunya.

Tak terima, ibu korban melapor ke Polres Kotabaru.

Tak lama menerima laporan dari ibu korban, polisi kemudian berhasil menangkap YD di rumahnya tanpa perlawanan.

Polisi akan menjerat YD pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com