Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Debt Collector Rampas Motor Anda di Jalan, Segera Lapor Polisi

Kompas.com - 07/01/2020, 11:40 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kepolisian Resort (Polres) Lhokseumawe meminta masyarakat melaporkan tindakan debt collector yang merampas kendaraan dengan status kredit pada masyarakat secara paksa.

Tindakan itu dinilai bertentangan dengan hukum dan harus diusut tuntas.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2020) menyebutkan, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta sudah mengintruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas sikap kasar debt collector terhadap konsumen.

Baca juga: Kerap Resahkan Warga, 11 Debt Collector Bersenjata di Jelambar Ditangkap

 

Bahkan, para pengusaha kendaraan yang memberikan kredit pada masyarakat juga sudah diingatkan.

Dia mengaku keluhan terhadap perilaku debt collector sering disampaikan masyarakat. Untuk itu, masyarakat diminta agar berani melapor ke polisi.

“Jika ada debt collector atau pihak mengaku leasing memaksa mengambil kendaraan, apalagi di tengah jalan, laporkan segera. Dalam waktu singkat, kami pastikan akan kita tangkap dan proses hukum,” katanya.

Baca juga: 2 Anak Korban Penyekapan Debt Collector Kangen Teman Sekolahnya

Seluruh tindakan di negeri ini, sambung Indra harus berdasarkan hukum. Untuk itu, mekanisme persidangan lah yang menentukan kendaraan itu bisa diambil oleh perusahaan.

Bukan tindakan premanisme dengan menakut-nakuti konsumen.

“Kami imbau praktik perampasan motor atau mobil kredit dengan dalih menunggak kredit tidak terjadi lagi. Jika terjadi, maka kita tindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com