Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kasus Perceraian Berujung Pembongkaran Rumah di Jawa Timur

Kompas.com - 07/01/2020, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - SE, perempuan asal Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur telah 10 tahun bekerja di Malayasia sebagai Tenaga Kerja Indonesia.

Saat kembali ke Tanah Air akhir tahun lalu, SE mengajukan gugat cerai pada SS, suaminya.

Namun permintaan cerai itu ditolak oleh sang suami.

Selama ini SS, sang suami tinggal bersama seorang anaknya yang masih kelas 6 SD di rumah yang dibangun bersama-sama dengan istrinya, di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Baca juga: Kronologi Suami Bongkar Rumah karena Istri Minta Cerai Setelah Pulang dari Malaysia

Karena sang istri terus mendesak untuk bercerai, sang suami pun meminta ganti rugi pembangunan sebesar Rp 200 juta. Namun sang istri menyepakati menggantinya sebesar Rp 40 juta.

Sayangnya hasil kesepakatan dimediasi pertama gagal. Dimediasi kedua sang istri tidak menyanggupi ganti rugi yang ditawarkan sebelumnya.

Ia pun berkata agar suaminya membongkar rumah tersebut, apabila tetap meminta uang ganti rugi.'

Mereka kemudian membuat surat pernyataan dibubuhi materai 6000 yang berisi kesepakatan membongkar rumah.

Baca juga: Istri Pulang Minta Cerai, Suami Bongkar Rumah dengan Alat Berat, Videonya Viral

Surat tersebut ditandatangani pada 31 Desember 2019

Kepala Desa Tasikmadu Wignyo Handoyo mengatakan pemerintah desa sempat melakukan mediasi agar rumah tersebut tidak dibongkar karena bisa diwariskan pada anaknya.

Namun mediasi tersebut kembali gagal

“Sudah saya bilang, jangan dibongkar. Masih ada anak dan hak waris bisa ke anak pasangan SS dan SE,” ujar Wignyo.

Baca juga: Kronologi Suami Temukan Potongan Mayat Istri dalam Kulkas di Sumbawa

Tanggal 1 Januari 2020, pembongkaran rumah tersebut mulai dilakukan secara bertahap oleh sang suami.

Puncaknya, Jumat (3/1/2020) lalu rumah itu dirobohkan total dengan menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator.

“Tiba-tiba sang suami merobohkan dengan alat berat. Sebetulnya ini tidak diizinkan karena di kawasan permukiman penduduk,” terang Wignyo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com