Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Banjir Bandang Lebak Bakal Dapat Uang Sewa Rumah Rp 500 Ribu

Kompas.com - 04/01/2020, 19:33 WIB
Acep Nazmudin,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Pemerintah tidak membangun hunian sementara (huntara) bagi korban bencana banjir bandang di Kabupaten Lebak

Sebagai gantinya, masyarakat yang terdampak diberi dana tunggu hunian Rp 500 ribu per keluarga tiap bulan.

"Untuk peristiwa ini BNPB tidak perlu menunggu hunian sementara. Bentuknya akan diberikan sewa rumah, masyarakat bisa tinggal di rumah keluarganya atau rumah sewa senilai Rp500 ribu perbulan, selama proses menunggu rumah dibangun," kata Kepala BNPB Doni Munardo di lokasi bencana Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Sabtu (4/1/2020).

Masyarakat yang akan mendapatkan dana tunggu hunian adalah yang terdampak dengan rumah rusak berat atau hanyut, rusak sedang dan rusak ringan.

Jumlahnya, kata Doni, mencapai sekitar 1.000 rumah.

Baca juga: Banjir Bandang, Bencana Terparah di Lebak yang Disebabkan Penambangan Ilegal

Pembangunan rumah para korban ditargetkan tidak lebih dari enam bulan.

Selain itu, para korban bencana banjir bandang juga akan mendapatkan dana stimulan.

Jumlahnya Rp 50 juta untuk rumah rusak berat, Rp 25 juta untuk rusak sedang dan Rp10 juta untuk rusak ringan.

"Kita sangat berharap para korban jangan terlalu lama di pengungsian. Dengan dana ini Nanti masyarakat yang rusak bisa menyewa rumah penduduk di sini," kata dia. 

Baca juga: 53 Korban Meninggal akibat Banjir di Jabodetabek dan Lebak, Ini Penyebabnya

Banjir Bandang menerjang Kabupaten Lebak, Rabu (1/1/2020). Banjir bandang terjadi lantaran aliran sungai Ciberang yang berhulu di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) meluap.

Enam kecamatan yang terdampak banjir yakni Cipanas, Sajira, Lebakgedong, Curugbitung, Maja dan Cimarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com