KOMPAS.com - Selasa (31/12/2019), di malam pergantian tahun, warga menemukan PNY, perempuan berusia 50 tahun, tewas di gubuk di perbukitan Gunung Batur Agung, Gunungkidul.
Di sebelah jenazah PNY tergeletak SRT (50) dalam keadaan berdarah karena luka berat. SRT adalah teman pria sekaligus tetangga satu RT PNY.
Penemuan mereka berawal saat warga melakukan pencarian karena PNY dan SRT dilaporkan tidak pulang ke rumah.
Lokasi penemuan PNY dan SRT cukup jauh dari permukiman dan berada di perbatasan Desa Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo, dengan Sunggingan, Desa Umbulrejo, Kecamatan Ponjong, Gunungkidul, Yogyakarta,
Baca juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Perbukitan Gunungkidul, Tetangganya Alami Luka
Karena lokasi yang jauh, warga mengevakusi PNY yang tewas dan SRT yang luka berat hingga Rabu dini.
"Yang wanita meninggal dunia sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY. Sementara yang pria dirawat di rumah sakit. Keduanya tetangga satu RT," kata Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/1/2020).
Di lokasi kejadian, Agus mengatakan polisi menemukan senjata tajam jenis sabit.
"Dugaan awal penganiayaan hingga menyebabkan meninggal. Namun, hasil visum belum keluar secara resmi, tetapi barang bukti senjata tajam sabit. Sementara tidak ada pelaku orang lain. Kita masih melakukan penyelidikan," ucapnya.
Baca juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Perbukitan Gunungkidul, Tetangganya Alami Luka
Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan mengatakan sebelum pembunuhan terjadi, PNY dan SRT sempat akan melakukan hubungan seksual.
Namun, SRT tersinggung dengan ucapan PNY hingga ia nekat menganiaya PNY hingga tewas.
"Memang diduga ada niat untuk hubungan suami istri. Ada kalimat yang membuat tersangka emosi sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban. Artinya, tersangka ini merasa harga dirinya dilecehkan," kata Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Jumat (3/1/2020).
Baca juga: Suami Aniaya Istri karena Uang Rp 20.000 Dipakai Bayar Cicilan Lemari
Agus mejelaskan mereka berdua memiliki hubungan sepesial meski SRT telah memiliki istri, sedangkan PNY bercerai dengan suami.
Menurutnya, saat ini pihak kepolisian melakukan pendekatan dengan keluarga PNY dan SRT agar tidak ada konflik baru antarkeluarga.
Saat ini SRT ditahan dan diancam Pasal 338 mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.