Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insiden Bocah 8 Tahun Ditampar Seorang Ibu Saat Pembagian Rapor, Trauma hingga Pelaku Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/01/2020, 16:46 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sabtu (28/12/2019), para siswa SD 2 Siapala, Paccerakkang, Kota Makassar datang ke sekolah disampingi orangtuanya untuk mengambil rapor.

Salah satu siswa yang datang adalah DA (8) yang masih duduk dibangku kelas 2 SD.

Saat pembagian rapor berlangsung, tiba-tiba M (41) salah seorang wali murid masuk ke dalam kelas dan menampar bocah perempuan itu sebanyak dua kali.

Alasan M menampar DA karena emosi gagang sapu yang dipegang DA saat membersihkan kelasnya pada 20 Desember 2019 lalu mengenai anak M yang juga teman sekelas DA.

Baca juga: Masih Menyusui, Alasan Ibu yang Tampar Siswi SD di Makassar Tak Ditahan

Selain menampar DA, M juga memarahi DA yang menangis di depan umum. Saat kejadian tersebut, sejumlah wali murid terlihat menegur perlakuan DA pada M.

"Anak pelaku tersebut menyampaikan kepada ibunya. Pada tanggal 28 Desember 2019 (waktu kejadian) pelaku datang di sekolah kemudian menemui korban yang selanjutnya menganiaya korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, Minggu (29/12/2019).

Akibat kejadian tersebut bagian bawah mata DA memar dan ia mengalami trauma.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ibu yang Tampar Siswi SD di Makassar Tidak Ditahan

 

Viral di media sosial, pelaku jadi tersangka

Ilustrasi kekerasan seksual anak.SHUTTERSTOCK Ilustrasi kekerasan seksual anak.
Peristiwa M menampar bocah perempuan berumur 8 tahun direkam warga dan video 30 detik viral di media sosial.

M langsung diamankan dan diperiksa polisi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan M sebagai tersangka dan ditahan beberapa hari di Polsekta Biringkanaya.

Perempun 41 tahun itu kemudian mengajukan penangguhan penahanan karena ia masih menyusui anak bungsungnya yang berusia 2 tahun dan memiliki beberapa anak kecil yang butuh perhatian.

Polisi pun mengabulkan permintaan pelaku atas dasar kemanusian.

Baca juga: Siswi SD Korban Penamparan Seorang Ibu di Makassar Alami Trauma

"Tersangka langsung ditangkap di rumahnya dan sempat ditahan beberapa hari di Polsekta Biringkanaya. Tersangka ditangguhkan penahanannya, karena mempunyai beberapa orang anak kecil dan masih menyusui anak bungsunya yang masih berusia 2 tahun," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Tenri A Palallo.

Walaupun M tidak ditahan polisi memastikan proses hukum terus berjalan.

"Tersangka tidak kami tahan, namun proses tetap lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Bondan Wicaksono.

Baca juga: Kasus Penamparan Siswi SD di Makassar oleh Seorang Ibu, Berawal dari Gagang Sapu Ijuk

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com