Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pasangan di Sumbar Batal Menikah, Tak Dapat Izin dari Ninik Mamak hingga Ditolak KUA

Kompas.com - 02/01/2020, 13:59 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kecewa, sedih, mungkin itulah yang saat ini dirasakan pasangan sejoli YA (31) dan F (30) warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yang batal menikah karena tak dapat izin dari Ninik Mamak (Penghulu Adat).

Pejabat Kepala Desa Pancung Soal, Syafril mengatakan, di wilayahnya ada aturan bahwa pasangan yang mau menikah harus mendapatkan izin dari Ninik Mamak terlebih dahulu.

Jika sudah ada, surat izin tersebutlah yang menjadikan dasar bagi wali nagari atau kepala desa setempat untuk memberikan rekomendasi ke KUA untuk menjalani pernikahan.

Karena tak mendapat rekomendasi dari wali nagari atau kepala desa setempat, Kantor Urusan Agama (KUA) Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan menolak menikahkan pasangan itu.

Rencananya, kedua pasangan sejoli ini akan melancarkan pernikahan pada 25 Desember 2019 lalu. Namun, karena KUA menolak, sampai sekarang keduanya belum juga melangsungkan pernikahan.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Ditolak KUA Pancung Soal

Ilustrasi menikahShutterstock Ilustrasi menikah

Pasangan sejoli YA dan F berencana menikah pada 25 Desember. Namun, karena ditolak KUA sampai sekarang keduanya pun belum juga melangsungkan pernikahan.

Alasan KUA menolak untuk menikahkan mereka karena belum mendapat surat rekomendasi dari wali nagari atau kepala desa setempat.

"Kami sudah melakukan persiapan pernikahan. Kedua keluarga baik pihak laki-laki maupun perempuan sudah merestui. Namun, KUA menolak menikahkan," kata Anhar, orangtua YA, calon mempelai laki-laki yang dihubungi Kompas.com, Rabu (1/1/2020).

Baca juga: Tak Dapat Izin dari Ninik Mamak, Pasangan di Sumbar Batal Menikah

 

2. Kedua keluarga sudah merestui

Ilustrasi keluargashutterstock Ilustrasi keluarga

Dikatakan Anhar, pihaknya sudah menanyakan ke KUA perihal tersebut. Saat itu, KUA belum bersedia melangsungkan pernikahan karena belum ada rekomendasi dari kepala desa.

Sementara kepala desa menolak memberikan rekomendasi karena Ninik Mamak belum memberikan surat izin untuk melangsungkan pernikahan.

Menurut Anhar, persoalan itu sudah ditengahi oleh Camat Pancung Soal dengan mengeluarkan surat dispensasi nikah bagi pasangan itu tertanggal 23 Desember 2019. Namun, surat itu tidak dijalankan.

"Inilah yang tidak habis pikir, kenapa pernikahannya dihalang-halangi? kedua keluarga yang mau menikah sudah merestui," katanya.

Baca juga: Anak dari Wanita yang Ditemukan Tewas Dianiaya Menikah Sehari Setelah Jenazah Ibunya Ditemukan

 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com