Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ibu Dibunuh Anaknya, Suami Korban Menangis Histeris

Kompas.com - 02/01/2020, 10:53 WIB
Labib Zamani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SRAGEN, KOMPAS.com - Daliyem (50), warga Dukuh Barong, RT 006, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, tewas setelah dianiaya oleh anak kandungnya, Hendriyanto (36).

Berdasarkan informasi dari kepolisian, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal itu terjadi pada Rabu (1/1/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Awalnya, suami korban, Sadiyo (60), masuk ke kamar istrinya dan mendapati korban sudah bersimbah darah di atas tempat tidur.

Baca juga: Ibu Dibunuh dan Ayah Dipenjara, Siswa SMP di Kupang Tewas Gantung Diri

 

Sadiyo berteriak histeris dan meminta tolong kepada tetangga sekitar rumah korban.

Teriakan itu didengar tetangga korban, Sri Mulyani (43) dan Surahmin (46). Mereka langsung mendatangi rumah Sadiyo yang dalam keadaan menangis di kamar tidur korban.

Sedang korban sudah dalam keadaan tergeletak di atas tempat tidur dengan posisi terlentang.

"Korban yang sudah keadaan tak sadar dibawa ke rumah sakit RS Yaksi Gemolong Sragen," kata Pjs Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Suharno, Kamis (2/1/2020).

Setelah sampai di rumah sakit, korban korban meninggal dunia. Diduga korban meninggal saat sedang perjalanan menuju rumah sakit.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tim medis RS Yaksi bersama tim identifikasi Polres Sragen, korban mengalami luka memar dan bengkak di wajah bagian mata kiri, punggung telapak tangan kanan memar," terang dia. 

Menurut Harno, pelaku mempunyai riwayat gangguan kejiwaan dan pernah dirawat di Rumah Sakit Jawa Daerah (RSJD) Surakarta.

Diduga penyakitnya kambuh, pelaku mengamuk dan menganiaya ibu kandungnya hingga korban meninggal.

Ada pun barang bukti yang diamankan dari rumah korban antara lain, pakaian korban, sprei terdapat bekas darah, gigi palsu milik korban, dan dokumen surat keterangan berobat dan hasil periksa dari RSJD Surakarta.

Baca juga: Mayat Wanita Tanpa Busana di Sidoarjo, Polisi: Dibunuh Teman Perempuannya

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal selama 15 tahun.

"Pelaku merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Saat kejadian semuanya ada di rumah tapi tidak kuasa menolong," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com