Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembantai Satu Keluarga di Surabaya Tahun 1995 Disebut Alami Gangguan Jiwa, Kejaksaan Tunggu Pemeriksaan Dokter

Kompas.com - 01/01/2020, 14:03 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Eksekusi mati terhadap Sugiono alias Sugik, pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Surabaya pada 1995 lalu, harus ditunda.

Ini karena pria tersebut disebut mengalami gangguan jiwa.

Sugik divonis hukuman mati karena terbukti membunuh satu keluarga di Jalan Jojoran Surabaya pada 1995.

Dia membunuh empat orang sekaligus yakni pasangan Sukardjo-Hariningsih serta dua anak mereka bernama Eko Hari Sucahyo dan Danang Priyo Utomo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mohammad Dhofir mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari dokter.

"Karena kami anggap mengalami gangguan jiwa, maka eksekusi jadi terhambat. Eksekusi akan dilakukan jika menurut dokter Sugik sehat mental dan tubuhnya," ujar Dhofir, saat dihubungi, Selasa (31/12/2019).

Baca juga: Hendak Dieksekusi Mati, Pembantai Satu Keluarga di Surabaya Tahun 1995 Alami Gangguan Jiwa

Saat ini Sugik mendekam di Lapas Porong Sidoarjo.

Pria itu tidak merespons ketika ditanya. Ini membuat tim dokter kesulitan. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com