Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Grab Digugat Rp 1,12 Miliar oleh Pemilik Kedai | Vonis Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor

Kompas.com - 01/01/2020, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Widhiantoro pemilik kedai kopi Kopigrafi di Purwokerto menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) senilai Rp 1,12 miliar atas munculnya toko fiktif pada aplikasi Grab Food yang mengatasnamakan Kopigrafi.

Gugatan dilakukan karena omzetnya rugi 50 persen disebabkan karena toko fiktif menjual sate babi.

Sementara di Majalengka, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam divonis 1 bulan 15 hari dan denda Rp 4.500 karena terbukti terlibat dalam penembakan seorang pengusaha kontraktor.

Setelah dikurangi masa tahanan, Irfan dan dua rekannya langsung bebas setelah vonis.

Berikut lima berita populer nusantar selengkapnya:

1. Bunuh sopir taksi online yang tabrak ponakan

Abib Samudra (36) dan Sulaiman (37) dua pelaku perampokan serta pembunuhan terhadap Ruslan Sani (43) yang merupakan sopir taksi online, saat berada di Polresta Palembang, Senin (30/12/2019).KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Abib Samudra (36) dan Sulaiman (37) dua pelaku perampokan serta pembunuhan terhadap Ruslan Sani (43) yang merupakan sopir taksi online, saat berada di Polresta Palembang, Senin (30/12/2019).
Di Palembang, Samudra alias Iwan (40) ditangkap polisi karena membunuh Ruslan Sani (43) sopir taksi online yang telah menabrak keponakannya beberapa waktu lalu di Flayover Jakabaring.

Saat melakukan pembunuhan, Iwan dibantu rekannya yang bernama Sulaiman.

Iwan dan Sulaiman menusuk Ruslan menggunakan pisau yang dikeluarkan Rusaln untuk mempertahankan diri.

Akibat kejadian tersebut Ruslan tewas dengan 13 luka tusukan.

Dua pelaku tersebut kemudian membuang mayat Ruslan di salah satu jalan. Namun aksinya diketahui warga dan berhasil ditangkap setelah sempar berupata melarikan diri.

"Kedua pelaku lalu membawa korban ke daerah Perumahan Griya Asri untuk dibuang. Namun pada saat akan membuang korban di tengah jalan, aksi tersebut diketahui oleh masyarakat sekitar dan pelaku berupaya melarikan diri," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji saat dihubungi, Minggu (29/12/2019).

Baca juga: Dendam Sang Paman, Ponakan jadi Korban Tabrakan, Cari Sopir Taksi hingga Batalkan 20 Pesanan

2. Tanggapan grab dituntut Rp 1,12 miliar

Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto, menunjukkan salinan tangkapan layar akun Grabe fiktif (kanan) dan akun asli kedai Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto, menunjukkan salinan tangkapan layar akun Grabe fiktif (kanan) dan akun asli kedai Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019).
Pemilik Kedai Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Widhiantoro menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) senilai Rp 1,12 miliar atas munculnya toko fiktif pada aplikasi Grab Food yang mengatasnamakan Kopigrafi.

Menanggapi hal tersebut, Hadi Surya Koe Head of Marketing GrabFood Indonesia mengatakan telah menerima laporan itu pada Juli 2019.

Pihak grab langsung menindaklanjuti dengan menurunkan seluruh materi terkait Kopigrafi dari GrabFood.

Namun Grab sangat terkejut dengan adanya informasi gugatan yang diajukan kedai Kopigrafi ke Pengadilan Negeri Purwokerto,

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com