Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Masa Percobaan, Setiap Bulan Ahmad Dhani Wajib Lapor ke Kejari Surabaya

Kompas.com - 30/12/2019, 20:25 WIB
Achmad Faizal,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani ternyata belum 100 persen bebas dari jerat hukum meski pada Senin (30/12/2019), bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Dhani tercatat masih harus menjalani enam bulan pidana percobaan terkait kasus "vlog idiot".

"Karena itu Ahmad Dhani masih harus menjalani wajib lapor minimal satu kali selama enam bulan ke Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar, dikonfirmasi Senin.

Hukuman 6 bulan pidana percobaan, kata Fariman, dimulai sejak Dhani keluar dari LP Cipinang.

"Teknisnya wajib lapornya nanti terserah jaksa penuntut umum," terangnya.

Baca juga: Contek Bohemian Rhapsody, Ahmad Dhani Bakal Garap Film Kisahnya di Penjara

Selama masa hukuman percobaan enam bulan, suami anggota DPR, Mulan Jameela itu tidak boleh melakukan tindak pidana.

Bila melakukan tindak pidana, maka Dhani harus menjalani masa pidana penjara selama 3 bulan sebagaimana yang disebut dalam putusan pengadilan.

Kasus "vlog idiot" bermula dari Dhani saat hendak menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya pada 2018.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi dan mengabarkan dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.

Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.

Baca juga: Jalani Hukuman 6 Bulan Percobaan, Ahmad Dhani Janji Bakal Jaga Sikap

Pengadilan Negeri Surabaya menganggap tindakan Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU No 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pentolan grup musik Dewa itu dihukum satu tahun penjara.

Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya memotongnya menjadi tiga bulan penjara dan enam bulan percobaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com