AMBON, KOMPAS.com - Sebanyak 13 anggota Polri di Maluku diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat dalam berbagai kasus.
Dari belasan anggota polisi yang dipecat itu, dua di antaranya berpangkat perwira yakni Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan Komisaris Polisi (Kompol).
Sisanya 10 anggota berpangkat brigadir dan satunya berpangkat bharada.
Proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap belasan anggota Polri itu berlangsung dalam sebuah upacara yang dipimpin langsung Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa, di Lapangan Upacara Polda Maluku di kawasan Tantui Ambon, Senin (30/12/2019).
Dalam upacara tersebut, para anggota polisi yang dipecat tidak hadir. Kehadiran mereka diwakilkan dengan foto.
Umumnya belasan anggota Polri ini dipecat karena desersi dan sebagian lagi karena terlibat narkoba, asusila, hingga menelantarkan keluarga.
“Jumlah anggota yang PTDH ada 13 orang, kalau di di sini ada 9 dan 4 lainnya menjalani upacara PTDH di beberapa polres,” kata Royke kepada wartawan usai memimpin upacara.
Baca juga: 2 Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat karena Terlibat Narkoba
Dia mengaku belasan anggota yang dipecat termasuk dua orang perwira itu lantaran membuat pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.
“Jadi daripada menjadi benalu dan berpengaruh ke anggota lain lebih baik dipecat,” ujarnya.
Baca juga: Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat
Royke menjelaskan, pemecatan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima oleh setiap anggota.
Sehingga ia mengingatkan anggota lainnya agar dapat menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.