Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Karaoke Tanpa Izin di Padang Disegel, Andre Rosiade Apresiasi Satpol PP

Kompas.com - 30/12/2019, 11:01 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha tempat karaoke yang bandel.

Mereka yang tidak bisa menunjukan bukti perizinan operasi, saat itu juga tempat usahanya langsung disegel oleh pemkot.

"Ada 11 tempat hiburan malam berupa tempat karaoke yang kita segel karena tidak memiliki izin," kata Kasatpol PP Padang, Al Amin, Minggu (29/12/2019).

Dalam melakukan penyegelan tempat usaha karaoke itu, Satpol PP juga dibantu Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, Dinas Sosial, Badan Narkotika Nasional dan tim gabungan SK4.

Penertiban itu dilakukan agar pelaku usaha yang bersangkutan segera melengkapi perizinan yang diperlukan.

Baca juga: Setelah Digerebek Anggota DPR RI, 11 Tempat Karaoke di Padang Disegel

Tidak hanya dilakukan penyegelan, mereka juga diancam dengan sanksi pidana jika sebelum perizinan dilengkapi sudah kembali membuka tempat usahanya.

"Jika dalam masa penyegelan mereka masih beroperasi, kita akan tindak. Barang-barang mereka akan kita sita dan ditindak pidana ringan," jelas Al Amin.

Sementara itu, ketua DPD Gerindra Sumbar yang sekaligus anggota DPR RI Andre Rosiade mengapresiasi sikap tegas dari Pemkot Padang.

"Alhamdulillah, setelah kita gerebek minggu lalu, sekarang Satpol PP dan timnya sudah melakukan penyegelan terhadap tempat karaoke tanpa izin itu," kata Andre yang dihubungi terpisah.

Sebelumnya, Andre, ketua DPRD Padang dan Satpol PP juga sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan malam di kota tersebut.

Dari temuannya, ada sekitar 31 tempat karaoke yang beroperasi. Namun, dari total tempat usaha hiburan malam itu hanya 12 yang mengantongi izin.

Karena itu, ia menyayangkan sikap Wali Kota Padang, Mahyeldi yang dianggap tidak tegas, dan justru seolah melakukan pembiaran.

Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra|Editor : Farid Assifa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com