KOMPAS.com - M, seorang ibu di Makassar ditetapkan menjadi tersangka setelah videonya menampar seorang siswi SD Sipala Makassar berinisial DA (8), viral di media sosial.
M ditangkap di kediamannya di Makassar, Minggu (29/12/2019).
Penyidik kepolisian menetapkan M sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
"Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian wajah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, saat dikonfirmasi, Minggu (29/12/2019).
Baca juga: Kasus Penamparan Siswi SD di Makassar oleh Seorang Ibu, Berawal dari Gagang Sapu Ijuk
Hingga kini, M masih diperiksa oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, M ditangkap usai menampar DA (8), siswi SD Sipala Makassar, Sabtu (28/12/2019).
M mengaku menampar DA sebanyak dua kali hingga DA mengalami luka memar di bawah mata kiri.
Penganiayaan tersebut bermula saat kegiatan pembagian rapor di sekolah. M datang ke dalam kelas lalu menampar DA.