Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Kawasan Puncak Cianjur, Modus Berkeliling Vila hingga Tarif Rp 1,5 Juta

Kompas.com - 29/12/2019, 11:22 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Aparat jajaran Satreskrim Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur berhasil mengungkap praktik jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (28/12/2019).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka diduga berperan sebagai mucikari, keempatnya yakni AD, DA, KU dan seorang perempuan FA.

Selain itu, turut juga diamankan 12 pekerja seks komersial (PSK), satu di antaranya adalah waria, dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 25 lembar, 12 ponsel berbagai merek, dan satu unit kendaraan minibus.

Kapolres Cianjur AKBP Juang mengatakan, jaringan prostitusi ini beroperasi di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur, modusnya dengan berkeliling di dalam kawasan vila menggunakan mobil, sambil membawa sejumlah korban untuk ditawarkan kepada pengunjung dan wisatawan.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Adanya laporan dari masyarakat

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi PriyantoKOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto

Juang mengatakan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah akan adanya praktik prostitusi di kawasan puncak.

“Personel dari unit PPA kemudian kita terjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, tadi malam empat pelaku yang bertindak sebagai mucikari berhasil kita amankan,” ujar Juang saat ekspos kasus di halaman Mako Polres Cianjur, Sabtu.

Juang menegaskan, pengungkapan kasus ini untuk menjawab desakan masyarakat agar kawasan tersebut dikembalikan sebagai tempat wisata dan tidak disalahgunakan sebagai lokasi transaksi prostitusi.

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi di Kawasan Puncak

 

2. Amankan 4 mucikari dan 12 PSK

Polisi mengamankan empat orang tersangka yang berperan sebagai mucikari dalam jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat yang berhasil diungkap jajaran Polres Cianjur, Sabtu (28/12/2019).KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Polisi mengamankan empat orang tersangka yang berperan sebagai mucikari dalam jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat yang berhasil diungkap jajaran Polres Cianjur, Sabtu (28/12/2019).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran aparat kepolisian Resor Cianjur menetapkan empat orang tersangka yakni AD, DA, KU dan seorang perempuan FA.

Selain mengamankan empat orang diduga berperan sebagai mucikari, polisi juga mengamankan 12 PSK, satu di antaranya waria.

"Barang bukti yang kami amankan 12 handphone dengan berbagai merk, 25 lembar uang pecahan Rp 100.000, satu unit kendaraan Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan nopol B-1687 BZS," kata Kapolres diuktip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Begini Modus Mucikari Jajakan PSK ke Turis Mancanegara di Puncak Cianjur

 

3. Modus berkeliling di dalam kawasan vila

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Juang mejelaskan, modus yang dilakukan jaringan prostitusi ini dengan berkeliling di dalam kawasan vila menggunakan mobil, sambil membawa sejumlah korban untuk ditawarkan kepada pengunjung dan wisatawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com