Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Pemilik dari Bus Sriwijaya yang Jatuh ke Jurang dan Tewaskan 35 Orang

Kompas.com - 27/12/2019, 13:57 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com-  Penyidik Polda Sumatera Selatan memeriksa pemilik dari bus Sriwijaya yang jatuh ke jurang di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah , Kota Pagaralam. 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak Kamis (26/12/2019).

Penyidik mendatangi pemilik bus yang berada di Bengkulu.

"Karena TKP masuk di wilayah Sumsel sehingga kasus ini kita ambil alih. Penyidik juga sudah memeriksa pemilik bus sejak kemarin di Bengkulu. Dengan Polda Bengkulu juga kita koordinasi," kata Supriadi, saat dihubungi, Jumat (27/12/2019).

Baca juga: Cerita Puja, Malam Sebelum Kehilangan Ibu dan Adik dalam Kecelakaan Bus Sriwijaya

Supriadi menjelaskan, hasil pemeriksaan akan diumumkan kepada publik jika telah menemukan titik terang.

Pemilik bus terancam dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan, apakah ada kelalaian di sana. Yang jelas, jika memang ada kesalahan akan dikenakan sanksi hukum," ujar dia.

Kecelakaan bus Sriwijaya sejauh ini telah menelan 35 korban jiwa.

Sementara 13 penumpang mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit(RS) Basemah kota Pagaralam.

Dari kasus tersebut, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga melakukan investigasi untuk mencari penyebab pasti kecelakaan.

Baca juga: 35 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Sriwijaya Diserahkan ke Keluarga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com