Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Perhiasan Senilai Ratusan Juta, 4 Orang Diamankan di Bandara Hang Nadim Saat Akan Pulang Kampung

Kompas.com - 27/12/2019, 13:37 WIB
Hadi Maulana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Empat perampok ditangkap di Bandara Hang Nadim di Batam saat akan pulang kampung ke daerah mereka, Kamis (26/12/2019) sore kemarin.

Diketahui, keempat orang tersebut merampok perhiasan dengan total nilai hingga ratusan juta rupiah di Kampung Simpangan KM 16 RT 001 RW 001 Desa Toapaya Selatan Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau.

Keempat pelaku yakni AEH (37), GR (28), JU (40) dan DEF (30), merupakan warga Kota Palembang.

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, keempat pelaku itu merampok di kediaman warga berinisial AR.

Baca juga: 5 Kasus Kehilangan Bagasi di Pesawat, Burung Kacer Rp 150 Juta hingga Perhiasan Ratusan Juta

"Ditotal-totalkan kerugian mencapai ratusan juta," kata Harry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/12/2019).

Dari aksinya, pelaku mencuri 1 buah cicin emas berbentuk ikan seberat 20,08 gram, 1 buah cincin bayi seberat 0,61 gram, 1 buah cincin bayi seberat 0,38 gram, 1 buah cincin rantai seberat 2,44 gram, dan 1 buah anting jepit seberat 5,21 gram.

Kemudian, 1 buah gelang multi seberat 9,17 gram, 1 buah liontin mahkota seberat 5,49 gram, 1 buah naga emas seberat 1,99 gram, 1 buah gelang merica seberat 6,29 gram, serta 1 buah anting tusuk panjang seberat 0,86 gram.

Selanjutnya, 1 buah rantai merica seberat 9,61 gram, 1 buah gelang bola-bola seberat 3,29 gram, 1 buah gelang 4 segi mainan seberat 7,65 gram, 1 buah rantai jalur seberat 20,910 gram, 1 buah gelang jalur seberat 3,89 gram, 1 buah rantai merica seberat 5,07 gram, 1 buah liontin kunci seberat 1,3 gram dan terakhir 1 buah liontin korea seberat 0,990 gram.

Baca juga: Ibu Ini Merampas Perhiasan Anak SD dan TK, Begini Modusnya

Keempat pelaku saat ini sudah diamankan dan ditempatkan di sel Polres Bintan, dan keempatnya dijerat pasal 363 ayat 1 ke (4) dan ke (5) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com