Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Capai Rp 2,4 Triliun

Kompas.com - 26/12/2019, 22:02 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG.KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY terhitung hingga November 2019, telah membayarkan klaim jaminan sebesar Rp 2,4 triliun.

Klaim jaminan tersebut tercatat sebanyak 352 ribu kasus untuk empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan selaku Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Wiwik Septi Herawati mengatakan, pembayaran didominasi klaim jaminan Jaminan Hari Tua sebanyak Rp 2,2 triliun dengan 296 ribu kasus.

"Sementara pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja mencapai Rp 106 miliar dengan 21 ribu kasus, disusul Jaminan Kematian sebanyak Rp 92 miliar dengan 3.300 kasus, dan Jaminan Pensiun Rp 18 miliar dengan 31 ribu kasus," ujar Wiwik di Semarang, Kamis (26/12/2019).

Baca juga: PP Baru, BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Santunan Kematian Hampir Dua Kali Lipat

Wiwik menambahkan, terkait jumlah kepesertaan hingga November 2019, sebanyak Rp 3,3 juta tenaga kerja dengan 79.803 badan usaha.

"Sesuai dengan PP Nomor 82 Tahun 2019, ada banyak kenaikan manfaat yang dapat diperoleh," ujar Wiwik.

Kenaikan manfaat tersebut, lanjut Wiwik, untuk Jaminan Kematian yakni santunan kematian yang sebelumnya Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan pemakaman yang sebelumnya Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

"Selain itu ada santunan berkala yang sebelumnya Rp 4,8 juta menjadi Rp 12 juta dan beasiswa yang sebelumnya minimal kepesertaan 5 tahun dengan 1 anak sebesar Rp 12 juta menjadi minimal 3 tahun kepesertaan dengan 2 anak sesuai dengan jenjang pendidikan," katanya.

Baca juga: Ketentuan BPJS Ketenagakerjaan Berubah, Nilai Santunan Kematian Naik Total Jadi Rp 42 Juta

Dia menambahkan, terdapat kenaikan manfaat untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dengan maksimal manfaat satu tahun dengan batasan Rp 20 juta.

"Sebelumnya hanya Rp 16,2 juta atau diberikan maksimum sebesar 60 persen dikali 80 bulan upah," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com