Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam Tahun Baru, Pemkot Surakarta Ancam Sanksi Hotel yang Nyalakan Kembang Api dan Petasan

Kompas.com - 26/12/2019, 14:18 WIB
Labib Zamani,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta melarang hotel menyalakan kembang api dan petasan pada perayaan malam tahun baru 2020.

Pemkot mengancam akan memberi sanksi terhadap pihak perhotelan yang tak mematuhi larangan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surakarta, Hasta Gunawan ditemui di kantornya, Kamis (26/12/2019).

Menurut Hasta, larangan menyalakan kembang api dan petasan tersebut dengan alasan Solo menjadi barometer keamanan nasional.

"Solo tetap Solo, gurunya keamanan nasional," kata Hasta.

Baca juga: Ancol Gelar Festival Kembang Api Terbesar di Malam Tahun Baru 2020

Hasta mengaku sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan menyalakan petasan maupun kembang api pada perayaan tahun baru 2020.

"Ini tahun yang ketiga kita tidak memperbolehkan menyalakan kembang api yang ke atas apalagi petasan. Nanti tidak ada satu pun hotel yang menyalakan itu," tegas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tersebut.

Pesta malam pergantian tahun baru di Solo dikemas dalam event Solo Cara Free Night (SCFN) di sepanjang Jalan Slamet Riyadi hingga Jalam Jenderal Sudirman tepatnya di Balai Kota, Selasa (31/12/2019).

Kegiatan ini dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Ada lima panggung utama disiapkan untuk hiburan bagi pengunjung CFN.

Kelima penggung itu dipasang di Balai Kota, Bundaran Gladag, Ngarsopuro, Loji Gandrung dan Diamond.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta, Ari Wibowo mengatakan, sebanyak 21 kantong parkir disiapkan bagi masyarakat yang ingin menikmati malam tahun baru di Solo.

Adapun Kantong parkir yang disediakan itu antara lain, kawasan Stasiun Purwosari, PLN Purwosari, Jalan Hasanudin, Diamond, Jalan dr Moewardi, Jalan Dr Sutomo, Jalan Dr Cipto.

Baca juga: Ganjar: Kalau Mau Nyalakan Kembang Api Tahun Baru Mending Sing Cilik-cilik Wae

Kemudian, Jalan Bhayangkara, Stadion Sriwedari, Jalan Supomo, Pengadilan Negeri, Graha Wisata, Jalan Museum, Jalan Kartini, Gedung Bathari, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, Balai Kota dan Benteng Vastenburg.

"Tidak ada bukaan jalan atau crossing di sepanjang acara CFN. Proses sterilisasi Jalan Slamet Riyadi mulai pukul 20.00 WIB," kata Ari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com