DENPASAR, KOMPAS.com - Sebanyak 31 narapidana nasrani mengikuti misa Natal dengan khidmat di Lapas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Kerobokan, Denpasar, Rabu (25/12/2019) pagi.
Setelah ibadah Natal, acara dilanjutkan dengan pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan.
Kepala Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Lili mengatakan, ada 16 narapidana yang mendapatkan remisi Natal pada tahun ini.
Rinciannya, sepuluh warga negara Indonesia dan enam warga negara asing.
Baca juga: Dapat Remisi Natal, Satu Warga Binaan Lapas Narkotika Langsung Bebas
Sebanyak 16 orang mendapatkan remisi karena dianggap memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan syarat-syarat administrasinya sudah terpenuhi seperti menjalani hukuman penjara lebih dari enam bulan.
Sementara yang tidak mendapat remisi karena masih berstatus tahanan, mendapat hukuman mati dan penjara seumur hidup.
"Kalau statusnya masih tahanan memang tidak bisa dapat remisi," kata Lili, Rabu (25/12/2019).
Untuk jumlah remisinya bervariasi mulai dari 15 hari hingga satu bulan 15 hari.
Sementara untuk warga asing, salah satu yang mendapat remisi adalah Sara Connor dengan remisi 1 bulan.
Baca juga: Beri Remisi Natal, Ditjen PAS Klaim Hemat Anggaran Rp 6,3 Miliar
Sara dipenjara karena kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Polisi Polsek Kuta pada tahun 2016 silam.
Ia sebelumnya divonis empat tahun dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.