Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembalakan Liar Kayu Pinus Ditangkap, 3 Orang Masih Buron

Kompas.com - 25/12/2019, 08:00 WIB
Slamet Widodo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polisi menangkap PN, pelaku pembalakan liar tanaman kayu pinus di Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (24/12/2019).

“Kami menangkap satu pelaku pembalakan liar dengan barang bukti 91 batang kayu pinus yang sudah terpotong berbagai ukuran,” ujar Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Warga Desa Ngadimulyo Kecamatan Kampak itu diketahui membawa kayu hasil penebangan liar di lahan negara milik perhutani yang berada di walayah Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.

“Puluhan kayu pinus yang disita berdiameter sekitar 50 sentimeter, dalam bentuk potongan sepanjang sekitar 2 meter,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Baca juga: Anggota DPRD Sumbar Terima Laporan Dugaan Pembalakan Liar di Daerah Bencana

Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan polisi, ketika hendak dilakukan penangkapan.

Setelah berhasil ditangkap, kata dia, pelaku digiring ke kantor Polres Trenggalek untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Saat kejar-kejaran satu petugas kami terluka,” ujarnya.

Calvijn menambahkan, pelaku kerap melakukan penebangan tanaman kayu di sejumlah titik di kawasan hutan perbatasan di Kecamatan Munjungan, Kampak, serta Dongko.

“Di sepanjang perjalanan menuju lokasi, kami menemukan tunggak batang kayu pinus bekas penebangan liar,” tuturnya.

Baca juga: Fakta Lengkap Banjir dan Longsor di Agam, Diduga karena Pembalakan Liar hingga Tetapkan Status Tanggap Darurat

Di hadapan polisi, pelaku sudah lima kali melakukan pembalakan liar dan mengangkut kayu pinus secara ilegal.

"Pengangkutan kayu ilegal ini atas perintah seseorang berinisial SR yang kini masih buron," kata dia.

Selain SR, polisi juga memburu dua pelaku lain berinisial DN dan PT, yang turut terlibat dalam kasus ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com