Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Remisi Natal, Satu Warga Binaan Lapas Narkotika Langsung Bebas

Kompas.com - 24/12/2019, 20:18 WIB
Hadi Maulana,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Sedikitnya ada 229 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Natal pada 2019 ini.

Bahkan dari jumlah itu, enam di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Humas Kanwil Kemenkumham Kepri Rinto Gunawan mengatakan, 229 narapidana yang menerima remisi khusus terdiri dari 38 napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang, 30 orang dari Lapas Batam dan 20 dari Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Kemudian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Batam 2 orang, Lapas Perempuan Batam 4 orang, Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang 12 orang dan Rutan Batam 52 orang. Selanjutnya, Rutan Tanjungbalai Karimun 9 orang dan Cabang Rutan Dabo Singkep 2 orang.

"Total seluruhnya ada 229 orang wargabinaan yang mendapatkan remisi Natal 2019," kata Rinto melalui telepon, Selasa (24/12/2019).

Baca juga: Beri Remisi Natal, Ditjen PAS Klaim Hemat Anggaran Rp 6,3 Miliar

Untuk enam orang yang langsung bebas di antaranya berada di Lapas Tanjungpinang satu orang, Lapas Batam satu orang, Lapas Narkotika satu orang dan Rutan Batam tiga orang.

"Enam orang langsung bebas di seluruh pemasyarakatan di Kepri," ujarnya.

Rinto menjelaskan, pemberian remisi akan diserahkan pada hari Natal. Untuk memperoleh remisi ini napi harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukum dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan.

"Dengan diberikannya remisi ini, ke depan napi yang menjalani proses hukum semakin baik dan napi yang bebas dapat diterima oleh masyarakat dan tidak mengulangi tindakan kriminal," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com