Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penipuan, Mantan Wakil Gubernur Bali Divonis 12 Tahun

Kompas.com - 20/12/2019, 12:32 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Khairina

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider empat bulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (20/12/2019).

Majelis hakim yang diketahui Hakim Esthar Oktaviani menyatakan Sudikerta bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 149 miliar kepada bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan,” kata Hakim Esthar.

Baca juga: Mantan Wakil Gubernur Bali Jadi Tersangka Kasus Penipuan Senilai Rp 150 M

Sudikerta dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Sudikerta dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa adalah ia mengakui salah atas perbuatannya, tidak pernah dihukum, pernah menjabat Wakil Bupati Badung dan Wakil Gubernur Bali, serta berperan dalam pembangunan di Badung dan Bali.

Adapun hal yang memberatkan yakni merugikan orang lain dan merusak iklim investasi di Bali.

Menanggapi putusan tersebut, Sudikerta menyatakan banding.

“Terima kasih Yang Mulia. Hari ini saya langsung menyatakan banding dan mohon dibuatkan berita acara,” kata Sudikerta di hadapan Majelis Hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula pada 2011 silam.

Saat itu Sudikerta yang dibantu I Wayan Wakil (50) dan Anak Agung Ngurah Agung (67) membuat sertifikat palsu dua bidang tanah di wilayah Jimbaran, Badung, Bali, untuk dijual.

Sertifikat pertama yakni dengan Hak Milik (SHM) No 5048 seluas 38.650 meter persegi atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu.

Tanah kedua dengan SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi atas nama I Wayan Suwandi menjadi I Wayan Wakil.

Kemudian, pada Januari 2013, Alim Markus bersama pengacaranya, Wayan Santos, menemui Sudikerta yang masih menjadi Wakil Bupati Badung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com