KOMPAS.com - Polisi menangkap Pardi (29), tersangka pembunuhan mahasiswi Bengkulu Wina Mardiani (20) yang jasadnya terkubur di belakang indekos di Bengkulu.
Pardi adalah penjaga indekos tempat Wina tinggal.
Pardi ditangkap pada Rabu (18/12/2019) setelah sempat melarikan diri selama kurang lebih dua pekan.
Berikut kronologi penangkapan Pardi oleh Polres Bengkulu dan Polsek Lintang Kanan:
Baca juga: Pembunuh Mahasiswi Bengkulu yang Jenazah Dikubur di Indekos Ditangkap Saat Coba Bunuh Diri
Jasad mahasiswi itu ditemukan terkubur di belakang kamar indekosnya pada Minggu (8/12/2019).
Satu hari sebelum jasad Wina ditemukan, Pardi meninggalkan indekos. Ia beralasan mendadak harus pulang ke kampung halaman.
Dari keterangan istri Pardi, TK suaminya memang telah membunuh Wina.
Polisi menetapkan Pardi sebagai buronan dan memburu keberadaan Pardi.
Baca juga: Jadi Buronan, Pembunuh Mahasiswi Bengkulu Sembunyi di Dalam Hutan
Di sana, ia bersembunyi di kawasan hutan.
Dari kawasan hutan Empat Lawang, Pardi kembali ke rumah keluarganya.
Polisi menangkap Pardi di rumah keluarganya.
Baca juga: Ini Alasan Pembunuh Mahasiswi Bengkulu Coba Bunuh Diri Saat Hendak Ditangkap
Di rumah tersebut, keluarga Pardi bersedia menyerahkan Pardi pada polisi.