Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap Bawa Sabu, 2 Warga Hong Kong Diancam Hukuman Mati di Bali

Kompas.com - 18/12/2019, 14:02 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Dua warga negara Hong Kong ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, karena membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan dengan bekerja sama dengan petugas Polda Bali. Mereka masing-masing adalah PKH (43) dan MCK (19). PKH ditangkap pada 4 Desember 2019 silam.

"Dia menyelundupkan sediaan narkotika dalam dinding koper," kata Dirnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika dalam keterangan pers, Rabu (18/12/2019).

PKH diketahui datang dengan maskapai penerbangan Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang - Denpasar pada sekitar pukul 20.30 Wita.

Baca juga: Polisi Kejar Tersangka Narkoba, Pelaku Berhenti Setelah Tabrak Rumah Warga

Dari pemeriksaan x-ray, petugas mencurigai hasil pencitraan koper milik pria yang diketahui perprofesi sebagai karyawan swasta tersebut sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan pembongkaran, petugas menemukan 13 paket berisi butiran kristal putih dengan berat total 3.230 gram kotor yang diduga bahan narkotika jenis methampetamine.

Barangnya disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi," kata Ardika.

Penangkapan kedua dilakukan kepada MCK pada 12 Desember lalu. Pemeriksaan x-ray menunjukkan terdapat barang mencurigakan dalam koper miliknya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa MCK memiliki 4 kemasan plastik makanan hewan bermerek Helath dan berlogo anjing.

Kemasan makanan anjing tersebut berisi butiran kristal putih dengan berat total 4,1 kilogram.

"Bungkusan-bungkusan tersebut disimpan dengan rapi dalam bungkusan kertas kado yang dihiasi dengan pita merah di dalam koper," tambah Astika.

Pihak kepolisian masih mendalami temuan tersebut. Namun, kuat dugaan barang haram ini akan diedarkan di Bali menjelang tahun baru.

Ditambahkan Ardika, walau sama-sama berasal sari Hong Kong, PKH dan MCK tidak saling mengenal.

Baca juga: Otak Tahanan Narkoba Polresta Malang yang Kabur Ditangkap di Kediri

 

Akibat perbuatannya, PKH diancam hukuman mati.

"Penyidik dalam hal ini memakai pasal dengan ancaman hukuman mati untuk keduanya. Nanti selanjutnya kan ada proses hukum," pungkas Ardika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com